Thu. Sep 19th, 2024

Harga Kripto Hari Ini 5 Maret 2024: Bitcoin Sentuh USD 68.000

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Harga Bitcoin dan cryptocurrency papan atas lainnya mengalami pergerakan beragam pada Selasa (5/3/2024). Sebagian besar cryptocurrency teratas juga ditampilkan dalam warna hijau Berdasarkan data Coinmarketcap, mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC), terus menguat. Bitcoin naik 9,00 persen dalam 24 jam dan 25,56 persen dalam seminggu Saat ini harga Bitcoin adalah $68.555 atau setara Rp 1 miliar (dengan asumsi nilai tukar Rp 15.761 per USD). Ethereum (ETH) juga menguat ETH telah naik 4.85 persen di hari terakhir dan 14.55 persen untuk minggu ini Dengan demikian, ETH saat ini berada di level Rp 57,3 juta untuk koin tersebut Kripto lainnya, Binance Coin (BNB) masih kuat BNB telah naik 1.56 persen dan 4.79 persen selama seminggu dalam 24 jam terakhir Ini adalah BNB senilai Rp 6,64 juta Kemudian Cardano (ADA) kembali ke zona hijau ADA naik 6,69 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi naik 26,65 persen dalam seminggu. Dengan demikian, mata uang tersebut berada di level Rp 12.290 per ADA Sedangkan Solana (SOL) kembali kuat SOL menguat 0,77 persen pada hari ini dan 19,89 persen pada minggu ini Saat ini harga SOL adalah Rp 2,07 juta per token XRP kembali ke zona hijau XRP melonjak 3,96 persen dalam 24 jam dan 18,63 persen dalam seminggu Dengan begitu, XRP saat ini bernilai Rp10.301 per koin Koin meme Dogecoin (DOGE) masih kuat DOGE naik 19,53 persen dan 102,88 persen selama seminggu di hari terakhir Ia memperdagangkan DOGE dengan harga Rp 2.867 per token Stablecoin Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) naik 0,01 persen hari ini. Artinya harga keduanya masih di level $1.00, sedangkan Binance USD (BUSD) sudah menguat 0.01 persen dalam 24 jam terakhir dan harganya berada di level $1.00. Sedangkan total kapitalisasi pasar kripto saat ini setara dengan $2,51 triliun atau Rp39.590 triliun. Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan mahasiswa Lakukan riset dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi

Sebelumnya, munculnya sistem pajak industri kripto di Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan industri kripto di Indonesia sudah matang. Indodax, Bapebati dan Aspacrindo sepakat.

Oscar Darmawan, CEO IndoDex, mengatakan pengenaan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat besar bagi investor kripto. Jumlah pajak yang harus dibayar setiap bulannya disebut-sebut lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh para pelaku industri.

“Saat ini berbagai pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia seperti PPh 0,10 persen, PPN 0,11 persen dan tambahan 0,02 untuk biaya penukaran, penyetoran, dan kliring,” kata Oscar.

Ia menambahkan, “Jika Anda bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, Anda akan dikenakan pajak dua kali lipat. Ada banyak jenis pajak yang dikenakan yang akan merugikan investor dengan mahal dan dapat mematikan industri kripto di Indonesia.” Dia menjelaskan.

Jadi, menurut Oscar, industri perlu ada trigger untuk pertumbuhannya Cara yang paling efektif adalah dengan menghapus nilai PPN pajak cryptocurrency di Indonesia dan memasukkannya ke dalam PPh saja.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK. Artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. menjadi 0,1 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Tirtha Karisma Senjaya, Kepala Biro Perdagangan dan Pengembangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengatakan lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan dari pajak kripto.

“Sebenarnya mengenakan pajak pada industri kripto bisa meningkatkan pendapatan pemerintah sekitar Rp 259 miliar. Pajak kripto juga mencakup lebih dari 50% industri fintech. Undang-undang ini lahir untuk mengatur atau mengatur.” dikatakan.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Ditemukan bahwa penerapan aturan ini berdampak pada pasar dan meningkatkan biaya yang harus dibayar investor.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *