Mon. Sep 30th, 2024

Harvey Moeis Akan Disidang pada 14 Agustus 2024 Terkait Kasus Korupsi Timah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Harvey Moisin, tersangka PT Timah Tbk yang menjalankan bisnis produk timah atau penipuan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015 hingga 2022, akan menjalani sidang perdana pada 14 Agustus 2024. 

Pemindahan berkas perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun itu sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sendiri pada 6 Agustus 2024.

Sidang akan digelar pada 14 Agustus 2024, kata Zulkifli Atjo, Humas PN Jakarta Pusat, usai dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Sidang Harvey telah terdaftar dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Pengadilan menunjuk majelis hakim untuk mengawasi persidangan kasus tersebut.

Ketua Juri adalah Eko Arianto dan juri anggota adalah Superman Nyomba, Iriusman, Saini Basir dan Mullono.

Sementara pengaduan terhadap pengusaha yang bersangkutan, Helena Lim, akan diselesaikan dan diajukan ke pengadilan.

Helena Lim diharapkan dalam waktu dekat, Senin (5/8/2024), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Senin (5/8/2024).

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat telah memulai sidang perdana terhadap tiga tersangka kasus korupsi produk timah, yakni Surantho Wiboo (SW) dan Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2015-2019. . Dinas ESDM Tahun 2019 dan Amir Sahbana selaku Pj Kepala Departemen ESDM Tahun 2019 dan Ketua Departemen Tahun 2021-2024. Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun 2022 No. “PE.04.03/S-522/2020 Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). T 28 Mei 2024 dari lembaga pengawas,” jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam tuntutan Suranto, jaksa menyebut Babel selaku Kepala Departemen ESDM secara tidak sah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015-2019 untuk terdakwa PT Refined Banka Tin dan anak usahanya, CV. Venus Inti Percasa dan anak perusahaannya, PT Sariviguna Binacentosa dan anak perusahaannya, PT Stanindo Inti Percasa dan anak perusahaannya, PT Tinindo Internusa dan anak perusahaannya.

“RKAB seharusnya digunakan sebagai landasan bagi seluruh perusahaan smelter dan anak perusahaannya untuk melakukan penambangan di wilayah IUP, namun RKAB juga digunakan sebagai validasi pengambilan dan penanganan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP di PT. Timah Tbk. , ” jelasnya.

Jaksa mengatakan terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk selama 2015-2019. Untuk itu, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Tima bebas melakukan aktivitas penambangan ilegal dan perdagangan bijih timah.

Hal ini mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola usaha pertambangan yang baik sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena RKAB yang semula disahkan hanya sekedar formalitas pengambilan dan penanganan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP. PT Tima, TBK,” tegas jaksa.

Dengan demikian, mereka dijerat Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 1999 dan Perubahan Nomor 31 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) pasal 1 KUHP mengatur tentang penghapusan tindak pidana korupsi.

 

Wartawan: Rahmat Baihaqi/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *