Thu. Sep 19th, 2024

Heboh Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Simak Apa Itu Tapera dan Manfaatnya

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Belakangan ini masyarakat khususnya pekerja ramai membahas ketentuan mengenai iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diketahui aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Pada tahun tersebut PP Nomor 21 Tahun 2024 memuat perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu fokusnya adalah pengurangan gaji pegawai sebesar 3% untuk tabungan Tapera.

Kemudian dalam PP tersebut, pengurangan gaji pekerja Indonesia seperti pegawai negeri sipil, TNI-Polri, pekerja BUMN, dan pekerja swasta akan dimasukkan ke dalam rekening dana tapera.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 4b, besaran iuran pita bagi peserta pegawai ASN dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Dalam hal ini urusan pemerintahan adalah urusan pemerintah di bidang keuangan (Kementerian Keuangan) bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan (Menpan RB).

Kemudian sesuai pasal 15 ayat 3, iuran tapera bagi pekerja mandiri ditanggung oleh pekerja mandiri sebesar 3%.

Ayat ini menjelaskan dasar penghitungan penentuan pengganda tingkat tabungan peserta wiraswasta yang dihitung dari besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pada tahun tersebut Sebelum adanya perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020, iuran BUMN kepada swasta bagi peserta pegawai tapera akan dikontrol oleh kementerian atau lembaga pemerintah masing-masing.

Misalnya peserta tapera dari BUMN dikendalikan oleh Menteri BUMN, peserta dari BUMD dikendalikan oleh pemerintah daerah dan menteri dalam negeri. Kemudian, pembayaran kepada peserta Badan Usaha Milik Desa dikendalikan oleh Menteri Desa, dan iuran dari perusahaan swasta kepada peserta pegawai Tapera dikendalikan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana tabungan yang dibentuk oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan hanya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan pendapatan setelah kepesertaan berakhir.

Dana program Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Rincian kegiatan dan amanah BP Tapera diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan website Tapera, dana BP Tapera dari peserta dikelola dalam bentuk pemindahan, pengomposan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya sebagai berikut: Tapera Fundraising merupakan kegiatan menghimpun simpanan peserta. Pupuk Dana Tapera merupakan upaya memberikan nilai tambah bagi Tapera melalui investasi. Tapera Funding merupakan gerakan penggunaan dana tapera untuk membantu peserta membiayai rumah pertamanya.

Tabungan perumahan rakyat adalah simpanan yang dilakukan peserta dalam jangka waktu tertentu yang hanya digunakan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan dengan pendapatan setelah kepesertaan berakhir.

Singkatnya, Tapera merupakan salah satu solusi pemerintah untuk membiayai perumahan pekerja. Oleh karena itu, tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Mengutip dari website BP Tapera, misi Tapera adalah menggalang dan menyediakan pendanaan berkelanjutan berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Meski mempunyai niat baik, namun keberadaan Tapera saat ini membawa keuntungan dan kerugian di kalangan masyarakat. Pasalnya, dengan pemotongan tapera, para karyawan mengeluhkan besarnya tambahan potongan yang harus ditanggung karyawan.

Sekadar informasi, saat ini sebagian besar pegawai dipotong berbagai iuran BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan dan jaminan lainnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *