Mon. Sep 30th, 2024

Heboh SD di Makassar Disegel Warga, Begini Duduk Perkaranya

matthewgenovesesongstudies.com, Makassar – Ahli warisnya pada Selasa (16.7/2024) Pagi. Ribuan pelajar juga mengungsi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh matthewgenovesesongstudies.com, tanah tersebut milik mendiang Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya. Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1. 

Massa menutup sekolah dan ahli waris memblokir pagar sekolah dengan spanduk. Mereka menuntut Pemkot Makassar segera membayar lahan tersebut sesuai putusan MA. 

Kami meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembayaran ganti rugi kepada ahli waris almarhum pemilik tanah SD Pajjaiang Badjida Bin Koi, kata koordinator kampanye Lingga yang mewakili ahli waris, Selasa (16/7). , 2024). ). 

Lingga menjelaskan, ahli waris atas tanah tersebut telah memperjuangkan hak miliknya selama 7 tahun terakhir. Ia pun meminta Pemkot Makassar menghormati keputusan MA. 

“Tidak ada negara di dalam negara, Pemkot Makassar harus mematuhi putusan pengadilan dan mengganti kerugian,” tegasnya. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan massa dan ahli waris. Namun, dia memastikan, perkuliahan dan proses pembelajaran di tiga SD yang berada di lokasi tersebut kini berjalan normal. 

“Pukul 06.00 tadi disegel, tapi sudah terbuka. Saya langsung turun tangan dan membuka kuncinya dengan gembok,” kata Muhyiddin kepada matthewgenovesesongstudies.com. 

Menurutnya, penyegelan ahli waris ini bukan kali pertama. Pemkot Makassar juga beberapa kali melakukan intervensi untuk memastikan lahan tersebut tidak disegel seiring dengan proses hukum lebih lanjut yang dilakukan Pemkot Makassar untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap putusan MA. 

“Saat ini sedang dalam proses PK, jadi kita tunggu saja apa keputusan PKnya,” kata Muhyiddin. 

Lahan seluas 0,81 hektare tersebut, lanjut Muhyiddin, telah didaftarkan menjadi milik Pemkot Makassar sejak tahun 1970-an. Muhyiddin juga menghimbau agar para ahli waris segera mengurus akta tanah tersebut jika benar tanah tersebut miliknya. 

Intinya kalau tanah itu milik ahli waris, urus saja sertifikatnya. Tapi, sampai sekarang belum ada SHM. Tahun 74-75 pendirian sekolah itu didaftarkan milik pemerintah kota, “katanya. 

 

Tonton juga video pilihan berikut ini:

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *