Sun. Oct 6th, 2024

Hukum Transfusi Darah dalam Islam, Bolehkah Terima Donor dari Non-Muslim?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Transfusi darah merupakan suatu prosedur aliran darah ke tubuh untuk memenuhi kebutuhan darahnya.

Dalam prosedur ini, dokter akan mengalirkan darah melalui selang karet ke pembuluh darah dengan jarum atau selang tipis.

“Transfusi darah diperlukan ketika tubuh kekurangan darah agar dapat berfungsi dengan baik. Misalnya, seseorang mungkin memerlukan transfusi darah jika mengalami cedera serius atau kehilangan darah selama operasi,” demikian dilansir laman Medical News Today, Senin (5/ 8/2024).

Dalam transfusi darah, pasien yang membutuhkan darah menerima darah orang lain atau donor. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pasien dapat pulih dan kembali sehat.

Jika transfusi darah positif dari sudut pandang kesehatan, lalu bagaimana dari sudut pandang Islam?

Menurut situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Islam tidak melarang praktik transfusi darah. Sekalipun darahnya berasal dari non-Muslim.

“Menurut ulama yang tergabung dalam Rumah Fatwa Mesir, ajaran Islam tidak melarang penerimaan transfusi darah dari non-Muslim,” tulis Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama di akun Twitter-nya. Senin (5/8/2024), dikutip Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama, Senin (5/8/2024), “Selanjutnya, jika memang ada kebutuhan darah untuk berobat, maka diizinkan oleh hukum.”

Para ulama di Rumah Fatwa Mesir menjelaskan:

Pertanyaan: Bolehkah orang nasrani mendonorkan darahnya kepada pasien muslim atau tidak? Jawabannya: Tidak ada keberatan bagi seorang Kristen untuk mendonorkan darahnya kepada seorang Muslim yang sakit. Saya menganggap hal ini dilakukan hanya karena kebutuhan saja, apakah darahnya diambil dari seorang muslim atau dari kitab, sebaliknya insya Allah

Pertanyaannya, bolehkah non-Muslim mendonorkan darahnya kepada pasien Muslim atau tidak?

“Jawabannya adalah tidak ada keberatan bagi non-Muslim untuk mendonorkan darahnya kepada seorang Muslim yang sedang sakit. Sebab, hal itu hanya dilakukan karena keperluan saja, tidak peduli apakah darah itu berasal dari Muslim atau non-Muslim. Menurut para ulama adalah diperbolehkan karena kebutuhannya.

Sementara itu, Imam al-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syari’ah Sahih Muslim bahwa tubuh orang non-Muslim sebenarnya suci dan tidak najis. Adapun ayat yang menyatakan non muslim itu najis, maka yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah keimanannya. Imam al-Nawawi berkata:

Kata-kata: Tidaklah seorang muslim najis meskipun ia sudah meninggal. Ini adalah penilaian seorang Muslim. Adapun bagi orang kafir, penilaiannya tentang suci dan najis adalah keputusan Imbalaf dan para penerusnya. Adapun Q%, tidak dimaksudkan untuk menggigit. Jika terbukti kesucian manusia, jika ia kafir, maka keringat, air liur, dan air matanya suci, jika ia baru menikah, junub, sedang haid. atau tidak keluarnya darah nifas, dan itu semua menurut ijma umat islam, seperti yang telah saya sampaikan pada bab tentang haid.

Menjadi:

Imam Al-Bukhari mengatakan dalam Sahih Al-Bukhari dari sumber Ibnu Abbas, berkomentar: Umat Islam tidak najis baik hidup maupun mati. Ini adalah hukum umat Islam. Adapun hukum kedurhakaan, hukum dalam masalah kesucian dan kenajisan adalah “seperti hukum seorang Muslim.”

“Pendapat ini adalah pendapat doktrin kami, dan juga merupakan pendapat mayoritas pendahulu dan penerus. Keyakinan yang kotor, bukan kenajisan organ tubuhnya, seperti najisnya air kencing, tinja, dan sejenisnya.

“Jika seseorang yakin akan kesuciannya, baik itu muslim atau kafir, maka keringat, air liur atau darah, maka segala sesuatunya diharamkan, baik itu najis, najis, haid atau pendarahan nifas bagi umat Islam, sebagaimana yang ada dalam surat tersebut. tentang menstruasi.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa transfusi darah terhadap non-Muslim diperbolehkan dalam Islam.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *