Fri. Sep 20th, 2024

ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub

matthewgenovesesongstudies.com Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang batasan usia calon Kepala Daerah dan Wakil Daerah DKI Jakarta, yang menimbulkan baik dan buruk.

Dalam konteks ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai putusan MA tersebut bermasalah karena proses pemilu 2024 yang terus buruk sehingga masa pendaftarannya sangat lama dekat dengan. pemilu mendatang untuk mematuhi aturan mengenai pencalonan. 

 Apalagi perubahan undang-undang tersebut dilakukan pada musim Pilkada saat ini agar dapat memberikan manfaat langsung kepada beberapa kelompok, dalam hal ini putra Presiden Joko Widodo, Keisang Pankarep, diperkirakan akan berusia 30 (30) tahun pada bulan Desember. 2024,” kata peneliti ICW Seira Tamara, Sabtu (1/6/2024) melalui keterangan tertulis.

Ia menilai keputusan tersebut memberikan karpet merah bagi perkembangan kampanye Presiden Jokowi selanjutnya.

Dengan menjadi wakil Keisang Pankarep sebagai pengurus daerah pada akhir masa jabatan kepala negara, ujarnya.

Pembacaan sistematis terhadap undang-undang dan kebijakan pemilu Indonesia selama ini, tegasnya, merupakan syarat administratif dalam rangka pendaftaran, tanpa mengacu langsung pada penghitungan suara. 

“Oleh karena itu, ketentuan mengenai syarat minimal usia calon daerah yang dihitung sejak perekrutan calon, tidak berdasar dan tidak mengada-ada,” kata Seira.

ICW juga mengungkapkan, perkara tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada 23 April 2024, disebarkan ke majelis hakim untuk mempelajari perkara tersebut pada 27 Mei 2024, dan kemudian diambil putusan pada 29 Mei 2024. 

Dengan kata lain, persoalan ini bisa dikatakan selesai dalam waktu tiga hari. Kemungkinan ada aktivitas politik di balik persoalan ini, ujarnya.

Pasalnya, lanjut Seira, dibandingkan pemeriksaan isi PKPU yang sebelumnya diajukan ICW dan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Agung, merujuk pada pemeriksaan yang pertama kali mudah. Butuh waktu 109 hari untuk menyelesaikan kasus ini setelah permohonannya didaftarkan ke Mahkamah Agung, yang memungkinkan mereka yang dituduh melakukan suap di penjara untuk mendaftarkan diri menjadi wakil pemilu.

“Jangka waktu tersebut telah melampaui batas tiga puluh (30) hari kerja yang ditetapkan UU Pemilu,” ujarnya.

“Putusan MA ini aneh karena MA mendorong dilakukannya diskresi peradilan dalam rangka campur tangan penetapan batasan kewenangan KPU, namun tanpa adanya justifikasi yang tepat,” tutupnya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak keputusan MA mengenai batasan usia wakil pimpinan daerah yang memiliki hubungan dengan Ketua Umum, Keisang Pangarep.

Keputusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI atau Mass Kaisang, kata Wakil Ketua PSI Andy Budiman dalam video yang diposting di akun Instagram miliknya, Sabtu (1/6/2024).

Andy juga mengatakan, kasus tersebut diajukan oleh Partai Garuda dan tidak ada kaitannya dengan PSI dan Kaesang. 

Permasalahan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak Garuda, tidak ada komunikasi dengan PSI terkait hal tersebut, tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat bertanya kepada hakim Pengadilan Tinggi siapa yang melakukan hal yang benar. 

Silakan tanyakan kepada MA apa alasan di balik keputusan tersebut, semoga jelas, jika ada informasi lebih lanjut, tanyakan kepada teman-teman di Partai Garuda dan MA terkait hal tersebut, kata Andy.

Meski demikian, ia menilai hakim MA punya pertimbangan tersendiri terkait putusan tersebut. Maka Andy meminta semua pihak menghormati keputusan MA.

“Kami berharap semua pihak dapat bertindak setara dalam menyikapi permasalahan ini,” imbuhnya.

Tulisem mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut batasan usia di tingkat daerah.

Menurut Toeludem, upaya yang dilakukan Grup Garuda dalam mengamalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 serupa dan serupa dengan yang dipelajari pada Pasal q Undang-Undang Nomor 169.7/2017 tentang Batasan Usia Wakil Presiden. presiden dan wakil presiden dengan keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

“Penelitian ini mencoba untuk mengecek kecacatan peraturan perundang-undangan terkait pemilu/kekuasaan untuk kebutuhan sebagian kelompok. Perlu dijelaskan kepada Wakil Kepala Daerah,” perintah Needem Khoirunnisa Noor Agastyati, melalui siaran pers yang diterima, Jumat (31/5/2024).

Khoyrunnisa mengingatkan, dalam Bab 1 Nomor 18 dan Nomor 19 PKPU 1/2020 sudah jelas dan jelas perubahan status dari Kabupaten ke Kabupaten ke Kabupaten-Kabupaten. 

Oleh karena itu, ketentuan huruf E Bab 7 UU 10/2016 harus dimaknai sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status Kepala Daerah yang harus dipenuhi atau pada saat yang bersangkutan diangkat. sebagai Kepala Daerah. Perwakilan.

“Perludem melihat Pengadilan Tinggi mengacaukan syarat calon kepala daerah dengan syarat rekrutmen kepala daerah. Untuk situasi di pemerintahan,” kata Khoirunissa.

Feri Amsari menganalisis ahli hukum tata negara bahwa ada kekurangan pada Mahkamah Agung Nomor 23. Ia mengatakan PKPU dirancang berdasarkan Undang-Undang Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

“PKPU akan batal jika tidak berdasarkan undang-undang,” tegasnya dalam matthewgenovesesongstudies.com, Jumat (31/5/2024).

Ia mengklarifikasi, jika Konstitusi secara jelas mengatur hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menafsirkan ulang isi Konstitusi.

“Pemeriksaan PKPU MA ini sangat unik,” ujarnya.

Ferry pun menduga hal itu dilakukan dengan menggelar karpet merah putra Jokowi, Keisang Pankarup, untuk bertarung di Pilkada Jakarta. Suami dari Erina Gudono ini lahir pada tanggal 25 Desember 1994 atau akan berusia 30 tahun pada bulan Desember mendatang, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2004. Jika masih berlaku Bab 4 Ayat 1 Buku d PKPU No. 9 Tahun 2020, Ketua Umum tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jenderal atau Wakil Gubernur PSI.

“Siapa yang diuntungkan dengan pembatalan ini, ceritanya Kaesang belum genap 30 tahun dan harus punya peluang maju di pilkada. Hal seperti ini menurut saya, menjadi persoalan serius dalam hidup. Negara dan mengatakan “Semua hukum tentang adat istiadat negara didasarkan pada suka atau tidaknya seseorang terhadap suatu hal,” kata Ferry.

Ia juga menilai keputusan tersebut bukan didasari oleh kurangnya pengetahuan hakim MA. Namun hal itu merupakan upaya sengaja untuk mengulang kisah cinta yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau anak raja melanggar hukum, semuanya boleh diabaikan, nanti pemilu presiden tetap berjalan sesuai harapan. Kali ini terulang lagi. Walaupun menurut saya politik, kenapa tidak dilakukan. Kompetisi berikutnya, sepertinya begitu penindasan terhadap perasaan politik masyarakat tidak akan berakhir di tengah kisruhnya undang-undang lainnya,” tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *