Sat. Sep 21st, 2024

Imigrasi Tangerang Gelar Rapat Timpora, Koordinasi Pengawasan Orang Asing

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Departemen Imigrasi Non TPI Lantai I Tangerang menggelar pertemuan dengan Tim Pemantau Eksternal (Timpora), di Hotel Mercure, Kota Tangerang, Rabu (26/6/2024). Aksi ini dilakukan untuk menertibkan ribuan WNA yang tinggal dan bekerja di kawasan perkotaan Tangerang.

“Jadi di Timpura ini tidak hanya mencakup petugas imigrasi saja, tapi juga pemangku kepentingan terkait dari pemerintah daerah setempat. Seperti Polri/TNI, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan lain-lain, sehingga kita bisa bersinergi, bertukar informasi dalam pengawasan. orang asing”.

Dijelaskannya, mereka yang akan diperiksa adalah WNA yang berdomisili dan bekerja di wilayah Kota Tangerang. Mulai dari tempat mereka bekerja hingga tempat tinggal mereka.

“Kami akan memantau kegiatan, izin tinggal, apakah sesuai dengan izin asing atau tidak. Katanya: termasuk sponsor keuangan atau mereka yang mempekerjakan mereka.

Karena orang asing atau orang asing yang berada di Indonesia adalah orang-orang yang harusnya bisa berguna bagi negara. Bukan yang menimbulkan masalah atau tidak berguna sama sekali.

Seperti diketahui, orang asing di Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Berbagai jenis ditawarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain visa investor, rumah kedua, pendidikan, olah raga, musik, dll. Jika ada WNA atau WNA yang kedapatan melanggar izin tinggal, akan diambil tindakan serius.

 

Untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Tim Pemantau Nasional Asing (Timpora) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babol) menggelar pertemuan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 tahun 2023 yang menyepakati komitmen penanganan kejahatan perdagangan manusia. Tak hanya itu, pembentukan Timpura juga bertujuan untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi dan komprehensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Rufiko, pakar hukum, pemerintahan, dan politik dari Pemerintah Provinsi Babil, mengatakan perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak, merupakan pelanggaran martabat manusia. Sebab mengandung unsur ancaman, penyiksaan, pemenjaraan, dan kekerasan seksual.

“Menjadikannya sesuatu yang bisa diperjualbelikan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Rofico juga mengatakan operator TPPO memiliki jangkauan operasi yang luas baik di dalam negeri maupun internasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah, memberantas, melindungi dan merehabilitasi korban.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Babol Haroon Solianto mengatakan, Timpura merupakan perintah Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksudkan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif kehadiran dan aktivitas orang asing.

“Pengawasan terhadap asing adalah tugas bersama, mari kita bersinergi, lebih terbuka dan berbagi informasi agar Banka Belitung tetap aman dan tenteram,” harap Harun.

Haroon juga menyampaikan, peran Timpura dan petugas imigrasi dalam pelaksanaan pengawasan sangat penting karena selain tugasnya juga harus menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Imigrasi Doni Elfisiahrin mengatakan, berdasarkan data yang diterapkan pada keimigrasian Babil pada tahun 2023, terdapat 12 orang WNA yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antar lembaga pemerintah terkait permasalahan warga negara asing.

Doni mengatakan, sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam penertiban asing sesuai kewenangannya.

Sekadar informasi, kegiatan ini digelar dengan dihadiri 33 peserta yang terdiri dari 10 anggota Kanwil Kemenkumham Babol dan seluruh jajaran Pemda, TNI-Polri, BNN, Kementerian Kehakiman dan organisasi lainnya. .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *