Sat. Sep 21st, 2024

Indonesia Pushes Protection of Migrant Workers and Combating Human Trafficking

matthewgenovesesongstudies.com, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Zilmi Karim pada Rabu menyerukan perlindungan pekerja asing dari perdagangan manusia.

Permintaan itu disampaikannya pada pertemuan ke-27 Direktur Jenderal Departemen Imigrasi ASEAN dan Kepala Departemen Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri (DGICM) di Nha Trang, Vietnam.

“Dengan sumber daya manusia yang melimpah, Indonesia merupakan sasaran empuk bagi organisasi perdagangan manusia di ASEAN, dengan lebih dari 85 persen korbannya diperdagangkan di wilayah tersebut,” ujarnya dalam siaran pers.

Karim mengatakan, Presiden RI Joko Widodo secara khusus memerintahkan penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan internasional seperti perdagangan manusia dari Indonesia ke negara lain. 

“Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan upaya pencegahan dan pencegahan perdagangan manusia melalui kerja sama regional dan internasional,” ujarnya. 

Di sisi lain, Karim berharap DGICM dapat berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan ASEAN, khususnya perdagangan manusia.

“Kami berharap DigiCM khususnya ASEAN Forum’s Special Centre on People Smuggling dapat membantu menyelesaikan permasalahan perdagangan manusia di kawasan ASEAN,” kata Karim.

Selama tahun 2020-2023, perwakilan RI di Asia Tenggara menangani 2.434 kasus penipuan online, meliputi 1.233 kasus di Kamboja, 205 kasus di Myanmar, 469 kasus di Filipina, 276 kasus di Laos, 187 kasus di Thailand, dan 34 kasus di Vietnam. Malaysia.

Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2021, 116 kasus dilaporkan dari Kamboja dan 77 dari Myanmar. Kamboja menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak di Asia Tenggara, dengan jumlah kasus bertambah menjadi delapan.

Selain tingginya jumlah kasus terkait penipuan online, juga terdapat tren baru dalam kasus perdagangan manusia. Tren baru kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI adalah penipuan online seperti penipuan investasi, penipuan cinta, pencucian uang, dll. 

Korban yang direkrut terikat janji kerja keras di negara tetangga, namun berakhir pada serangkaian eksploitasi.

Jenis pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami antara lain jam kerja yang panjang, penahanan dokumen, denda yang berlebihan, pembatasan perjalanan yang ketat, pembatasan komunikasi, dan ancaman atau kekerasan perusahaan terhadap WNI.

 

(*)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *