Tue. Sep 24th, 2024

Influencer Kini Boleh Promosi Kripto, tapi Harus Penuhi Syarat OJK

matthewgenovesesongstudies.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta memungkinkan influencer untuk mempromosikan aset kripto. OJK menegaskan, tidak ada pembatasan atau larangan, meski ada syarat yang harus dipenuhi.

CEO Badan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menjelaskan, timnya memungkinkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Asalkan tujuannya untuk memberikan tambahan pemahaman. Tolong, kalau pendidikan untuk menciptakan kesadaran, maka literasi itu perlu. Lalu, kalau mau kerja sama, kerja samalah dengan penyelenggara kripto yang berlisensi,” kata Hassan, saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta , Jumat (8 September 2024).

Menurutnya, promosi aset kripto dapat dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia layanan. Promosi juga dapat dilakukan di media resmi terkait penyelenggara kripto.

“Jadi bukan tidak mungkin, tapi misalnya seorang influencer mau dimanfaatkan, harus dengan cara menghubungkan dan bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto. Ini untuk pemasaran, untuk referensi, dan lainnya,” jelasnya. .

“Misalnya memblokir tempat-tempat tertentu untuk beriklan di website penyelenggara atau misalnya tidak ada masalah. Asalkan di saluran resmi penyelenggara diperbolehkan,” imbuhnya. Catatan OJK

Dia mencatat bahwa kampanye yang dijalankan oleh influencer tidak terbatas pada mengarahkan pengikut mereka untuk mengadopsi produk kripto tertentu. Jika ya, OJK pun membuka ruang kerja sama.

“Untuk edukasi tidak masalah. Jadi kalau kesadaran itu tercipta tanpa pedoman dan pemasaran aset kripto tertentu, tentu kami sangat terbuka. Bahkan nanti bisa kita kerja sama,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi aset kripto mulai Januari 2025. Menyusul setahun lalu dibentuk unit baru di OJK.

Direktur Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan pengalihan pengawasan terhadap uang kripto diatur dalam Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jadi, dalam UU P2SK sebenarnya diatur untuk memberikan mandat dan kewenangan baru kepada OJK, seperti pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dalam hal ini, kata Hassan di Hotel Pullman, Jakarta. , Jumat (8 September 2024).

Saat ini pengawasan terhadap aset kripto masih berada di bawah kewenangan Badan Pengawasan Komoditi (BAPEBT) Kementerian Perdagangan. Mulai tahun 2025, OJK akan mengambil alih pengawasan.

“Hal ini akan dilakukan 2 tahun setelah Undang-Undang P2SK resmi disahkan pada 12 Januari 2023. Oleh karena itu, pengalihan kewenangan tanggung jawab pengawasan regulasi kepada OJK akan dilakukan paling lambat Januari 2025. ” jelasnya.

 

Hassan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bappebti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dalam proses ini. Tujuannya agar peralihan kendali berjalan lancar.

“Sebaliknya, untuk memastikan semua persiapan pengalihan tanggung jawab tersebut, tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi yang menguntungkan agar pengalihan tanggung jawab dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan berkualitas,” ujarnya.

“Industri ini bertahan begitu lama pada pemerintahan sebelumnya tanpa adanya gangguan yang berarti,” lanjut Hasan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *