Thu. Sep 19th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – TNI mengusulkan agar prajurit aktif bisa melakukan kegiatan usaha, yakni melalui revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Larangan prajurit TNI melakukan usaha diatur dalam huruf C Pasal 39 UU TNI.

Usulan itu mengemuka dalam acara bertajuk “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang digelar Kemenko Polhukam atau Kemenko Polhukam di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. Usulan tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum atau Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto tidak membenarkan atau menyalahkan usulan tersebut. Menurut Menko Hadi, pemerintah tetap fokus pada Pasal 47 tentang jabatan sipil dan Pasal 53 tentang batasan usia wajib militer.

Ya, ini masih dalam proses, yang jadi perhatian utama kita di TNI adalah Pasal 47 dan 53. Tapi kalau urusan dunia usaha, masih dalam pembahasan, kata Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Sementara itu, menurut Anggota Komite I DPR Dave Laksono, usulan penghapusan larangan anggota TNI berusaha harus dikaji secara mendalam dalam UU TNI. Ia berharap, jika ada, detail aturan dan alasan pencabutan larangan tersebut disampaikan terlebih dahulu.

Anggota Komite I DPR Bobby Rizaldi pun memberikan tanggapan. Anggota DPR dari Partai Golkar ini mengatakan, usulan penghapusan larangan perdagangan tidak ada dalam rancangan revisi UU TNI. Ia juga menegaskan, prajurit harus menunaikan tugas pokok dan tugas serta tidak berbisnis.

Usulan penghapusan klausul larangan prajurit TNI berusaha dalam revisi UU TNI masih dalam pertimbangan dan perdebatan. Apa saja poin penting revisi UU TNI? Baca selengkapnya di rangkaian infografis ini:

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *