Fri. Sep 27th, 2024

Ini Alasan Tim Hukum Asisten Hasto Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas

matthewgenovesesongstudies.com, Tim Hukum Wakil Direktur DPP PDIP Jakarta, Hasto Cristianto, Kusnadi, Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi, Rossa Purbo Bekti, melaporkan ke Dewas KPK.

Pelaporan tersebut menyusul dugaan ketidakprofesionalan penyidik ​​KPK dalam penyitaan ponsel dan data pribadi khususnya milik Kusnadi dan Hasto Cristianto.

“Catatan yang disita juga berupa buku-buku, catatan pribadi terkait agenda Partai PDI Perjuangan. Dan kami keberatan karena agenda partai juga disita dalam catatan tersebut,” kata kuasa hukum PDIP tersebut. anggota tim Ronnie Talapessi di Gedung Dewas KPK, Senin malam (10/6/2024).

Dan telepon genggam yang disita, dua buah handphone milik Mas Hasto Christiano dan satu buah handphone milik saudara laki-laki Kusnadi, serta satu ATM milik saudara laki-laki Kusnadi, lanjutnya.

Ronnie mengatakan, kunci dari penangguhan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik ​​yang melakukan penyitaan secara sepihak dan bertentangan dengan pasal 38 KUHAP sehingga penyitaan tidak disertai surat perintah Pengadilan Negeri (PN). .

Dia juga mengatakan, barang yang disita penyidik ​​tidak ada kaitannya dengan penggeledahan DPO KPK Harun Masiku.

Oleh karena itu, kami menyayangkan tindakan penyidik ​​KPK yang tidak profesional dan akan melaporkannya secara resmi kepada atasan hari ini agar dapat diambil tindakan sesuai prosedur internal dan peraturan perundang-undangan, kata Ronny.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Johannes Tobing menuding penyidik ​​KPK tidak profesional dalam menyita ponsel asistennya.

Ia bahkan menemukan kekurangan dalam surat penyitaan yang dibuat penyidik.

 

 

“Jadi terlihat tidak profesionalnya Rosa, rekamannya ditulis di hari yang salah di surat. Jadi saya tidak tahu apakah dia copy-paste soal lain untuk dibuat rekamannya,” kata Johannes.

Johannes mengatakan, kedatangan Hasto sebenarnya untuk memenuhi strategi penyidik ​​KPK yang mencari keberadaan DPO Harun Masiku dalam kasus suap tersebut.

Menurut Pasal 38 Dalam tindakan penanganan perkara umum, penyitaan harus disertai dengan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

Peristiwa penyitaan juga terjadi saat Hasto sedang diperiksa penyidik ​​KPK. Namun ajudan Hasto, Kusnadi yang tidak diperiksa, berhasil disita.

Selain telepon genggam, kartu ATM, kunci rumah, dan lain-lain juga disita.

Makanya kita protes, tanggalnya salah, pencatatannya tidak tepat. Jadi asal-asalan, caranya tidak tepat, pungkas Johannes.

 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengklaim penyitaan ponsel milik Hasto dan asistennya sudah sesuai SOP.

Pemaksaan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan yang berlaku dan dilakukan bersamaan dengan perintah penyitaan. Penyidik ​​akan mengatur sidang terhadap saksi H, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (10) di Gedung Merah. KPK. dan di gedung putih. /6/2024).

Dia mengatakan, penyitaan ponsel Hasto dan asistennya diserahkan kepada penyidik. Penangkapan itu juga diduga terkait kasus korupsi Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini buron.

“Penyitaan telepon genggam Saudara H merupakan bagian dari amanah penyidik ​​untuk mencari bukti-bukti peristiwa korupsi yang dimaksud,” jelas Budi.

 

Koresponden: Rahmat Bayhaqi/Merdeka.com

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *