Sun. Sep 8th, 2024

Ini Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Tapera, Siapa Saja?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 mengumumkan amandemen peraturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Titipan ini merupakan titipan berulang yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk membiayai rumah dan/atau dikembalikan pada akhir hubungan dengan hasil pembuahan.

Tapera akan dikelola oleh Manajemen Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera, badan hukum yang didirikan untuk mengelola Tapera.

Peserta Tapera adalah peserta warga negara asing yang memperoleh visa dengan tujuan membayar uang muka paling sedikit enam bulan di Indonesia.

Pasal 2 Pasal 5 UU Tapera Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan peserta terdiri dari pegawai dan pekerja mandiri.

Pasal 7 menyebutkan, pekerja meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit pelajar Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil.

Selain itu pekerja/pekerja pabrik milik negara/lokal, pekerja/buruh pabrik di pedesaan, pekerja/pekerja pabrik swasta dan bukan pekerja.

Berkenaan dengan Pasal 23 dikatakan bahwa kepesertaan berakhir atau tidak diperlukan lagi keikutsertaan dalam bentuk yang lebih murah:

A pensiun untuk pekerja

(b) telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

C

D.

Besarnya iuran pekerja untuk tabungan adalah sebesar 3 persen dari pendapatan iuran pekerja dan wiraswasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1.

Besaran tabungannya sebesar 0,5 persen untuk peserta pegawai dan 2,5 persen untuk peserta pekerja.

Sedangkan freelancer menerima sejumlah simpanan iuran untuk kontributor.

 

Ayat 4 Pasal 15 menyatakan bahwa dasar penghitungan penetapan kenaikan jumlah tabungan peserta terdiri atas pasal-pasal sebagai berikut:

A. Pegawai yang digaji atau digaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dibayar oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan masyarakat di bidang keuangan, juncto menteri yang bertanggung jawab atas urusan masyarakat di bidang usaha. lembaga pemerintah daerah.

B. Pekerja/pegawai pada badan usaha milik negara, daerah, perdesaan, dan swasta oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja lepas dikelola oleh BP Tapera.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha, dan BP Tapera menjadi dasar perhitungan untuk menentukan kenaikan tabungan peserta tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan revisi penting terkait pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu poin utama evaluasi ini adalah menentukan jumlah pemangku kepentingan yang dapat dievaluasi.

Namun revisi tersebut menimbulkan kontroversi atas keputusan pemerintah yang memotong gaji pegawai negeri sipil (ASN/PNS) dan pegawai swasta sebesar 3 persen.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan perubahan PP tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan tabungan perumahan rakyat dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

Kemudian, uang pesangon akan ditahan secara berkala oleh peserta untuk jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai rumah dan/atau simpanan pokok dengan pendapatan pupuk, yang akan dikembalikan pada saat pemutusan hubungan.

“BP Tapera berkomitmen menghadirkan pembiayaan perumahan hemat biaya berbasis gotong royong,” kata Heru, Selasa (28/5).

Keduanya mengungkapkan manfaat bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera. Artinya, Anda bisa mendapatkan keuntungan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan di bawah suku bunga pasar.

 

Masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan permohonan manfaat finansial Tapera hingga menjadi peserta Tapera.

“Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Otoritas Perilaku Keuangan,” ujarnya.

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan dan akan dikembalikan kepada peserta pada akhir masa kepesertaan.

“Di akhir masa kepesertaan, simpanan pokok beserta hasil penyemaian dikembalikan kepada peserta Tapera,” kata Heru.

 

Wartawan: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *