Fri. Sep 20th, 2024

Ini Modus Oknum Pegawai Kemenperin Lakukan Penipuan Pakai SPK Fiktif

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cepat menangani pengaduan terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang dikeluarkan pegawai Direktorat Industri Hilir Kimia dan Farmasi (Direktorat IKHF). 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif mengatakan Kementerian Perindustrian telah melakukan investigasi internal dan menemukan penipuan tersebut dilakukan oleh pegawai Kementerian Perindustrian.

Fabri Hendri Anthony Arif mengatakan di Jakarta, Senin (6/5/2024): “Tuan LHS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pelaksana Ikrar (PPK) di Direktorat IKHF.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, paket pekerjaan yang diadukan tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun 2023 karena paket pekerjaan yang diadukan tidak masuk dalam lingkup penyaluran DIPA Kementerian Perindustrian tahun 2023. .

“Investigasi internal kami mengungkapkan bahwa telah terjadi penipuan. Dengan membuat Alur Kerja Fiktif (SPK) LHS. “Perlu ditegaskan bahwa kasus tersebut tidak merugikan keuangan negara,” jelas Fabri.

Tindakan ini dilakukan pegawai bernama LHS atas nama Pejabat Kepatuhan (PPK) pada Direktorat Industri Hilir Kimia dan Farmasi. Bhai LHS selaku SPK resmi Kementerian Perindustrian membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pihak lain.

“B. “LHS ini tidak diketahui atau diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya, melainkan tindakan pribadi dari yang bersangkutan,” tegas Fabri.

 

Dari pengaduan yang diterima, terdapat SPK palsu yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK kegiatan fasilitas konseling IKHF.

Salah satunya bernilai Rp 23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan sifat anggaran dan kegiatan Fasilitas Pembinaan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kementerian Perindustrian sedang menyelesaikan proses penindakan pelanggaran disiplin berat dengan ancaman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan kini diberhentikan dari jabatan PPK.

Kementerian Perindustrian tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut dan akan mengambil tindakan tegas.

Fabri menegaskan Kementerian Perindustrian berkomitmen menjalankan hal tersebut secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel sehingga segala tindakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut akan ditindak.

Selain itu, kami menghimbau masyarakat termasuk penyedia jasa untuk mencermati pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perindustrian, tutup Fabri.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *