Tue. Sep 24th, 2024

Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat membentuk daerahnya sendiri pada Pilkada 2024, dengan sejumlah ketentuan tergantung demografi daerah dan daftar pemilih tetap di masing-masing daerah. tingkat pemilihan. Pengadilan memutuskan bahwa calon ketua dapat dicalonkan.

Akibatnya, keputusan ini memungkinkan partai-partai yang tidak mempunyai cukup kursi atau mitra koalisi memenuhi syarat kursi untuk mensponsori dan mencalonkan calon ketua daerah (cakada). Termasuk PDI Perjuangan (PDIP) di Pilkada Jakarta.

PDIP pun dikabarkan langsung menggelar rapat internal terkait permasalahan tersebut. Dalam pengawasan di Kantor DPP PDIP, terlihat beberapa petugas polisi berseragam PDIP keluar masuk gedung di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Namun hingga berita ini ditulis (16.30 WIB), belum ada informasi apakah akan digelar konferensi pers terkait keputusan masing-masing DPP PDIP. Sementara wartawan masih menunggu di luar kantor PDIP.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Erico Sotarduga mengatakan, DPP PDIP akan menggelar pertemuan siang ini untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi.

“Banyak perubahan, makanya saya akan menghadiri rapat DPP secepatnya hari ini untuk membahas pilkada,” kata Jericho, Selasa (20 Agustus 2024) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan pertemuan itu akan membahas siapa saja yang akan diusung PDIP di Jakarta, dan sudah ada tiga nama: Anees Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Hendler Prihadi.

“Itu Ahok? Anise? Siapa lagi? Hendler? Nah, perubahan ini baru kita terima, jadi harus dipikirkan,” kata Jericho.

“Urutan nama ketiga orang ini. Soal siapa yang akan diputuskan nanti, tentu nama ketiga orang ini yang jadi masalah. Apa Agnes ada di sini? Ya, tentu kamu bisa tahu dari senyumku kan? … “Saya tidak ingin terburu-buru, jadi mari kita mengadakan pertemuan Partai Progresif Demokratik nanti?” – lanjutnya.

Jericho mengaku terharu dengan keputusan MK karena menilai Pilkada Jakarta tidak ada jalan ke depannya.

“Saya terharu karena masih ada keadilan dalam hidup ini yang kita semua nantikan bersama,” kata Errico.

Ketua Komite Kedua DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang memenuhi sebagian tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi selalu mengejutkan. Kami hanya punya waktu seminggu untuk membuka pendaftaran dan tiba-tiba ada kebijakan baru. Kami yakin keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Dori . Hal itu diungkapkannya di JCC Senayan, Selasa (20 Agustus 2024).

Politisi Golkar membenarkan dirinya telah berbicara dengan Ketua Partai Komunis Ukraina dan dijadwalkan menggelar sidang pada Senin (26 Agustus 2024).

“Kita ada RDP yang dijadwalkan pada Senin tanggal 26, yang akan dibahas tiga proyek PKPU dan dua proyek Bawaslu. Mungkin Sabtu nanti kita akan mengadakan pesta dulu. Oke. Sabtu ini kita bahas. Nanti kita bahas di pesta. “Keputusannya akan diambil pada hari Senin,” kata Dori.

“Sesuai aturan hukum kami, keputusan ini akan dicatat di PCPU,” lanjutnya.​

Menurut Doli, putusan MK akan mengubah lanskap politik pemilukada tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia.

Tentu saja hal-hal akan berubah dari sudut pandang politik dan komposisi politik akan berubah. Tapi pertanyaannya apakah itu akan menjadi hal yang baik dalam tujuh hari yang tersisa. Jadi kita akan mempelajarinya nanti, katanya.

Mahkamah Konstitusi (CJC) menguatkan beberapa tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada). Hasil tersebut berarti Partai Politik (Palpol) bisa mengajukan calon ketua daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Saeed Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (GEC) segera mengambil tindakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggelar pilkada dalam waktu dekat.

“Kami berharap kita semua, khususnya penyelenggara pemilu dan pemilu daerah, dalam hal ini KPU, segera mematuhinya. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selasa (20 Agustus 2024).

“Kami berharap panitia pusat segera memantau pilkada dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Pak Saeed melihat peluang bagi PDIP semakin terbuka, khususnya di Pirkada Jakarta. Insya Allah keputusan MK ini juga akan sangat membuka peluang bagi PDI Perjuangan, termasuk Jakarta, kata dia.​

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *