Fri. Sep 27th, 2024

Ini Syarat Terbaru Bikin dan Perpanjangan SIM, Uji Coba 1 Juli 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melakukan permohonan uji kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat layanan mengemudi untuk semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A. SIM B dan SIM C.

Survei ini akan dilakukan pada tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh Unit Layanan Pengelolaan SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Diksi Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tanga Timur.

Ketentuan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM

Berikut persyaratan bagi yang hendak menerbitkan atau memperbarui Surat Izin Mengemudi: – Membawa formulir pendaftaran SIM, – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), – Fotokopi/Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi, surat keterangan pertama kualifikasi mengemudi – Izin kerja pertama Kementerian ESDM (tenaga asing), – Surat hasil tes kesehatan jasmani dan rohani – Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat melalui layanan pengelola WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau melalui mobile app JKN.  Peserta mentransfer pembayaran

Saat ini, kebutuhan peserta JKN yang menunggak adalah:

– Pemohon dapat melampirkan bukti telah melunasi pembayaran JKN atau mengikuti Program Rencana Pelunasan (REHAB).

Kebijakan ini pada tahun 2023 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 

 

 

Divisi Lalu Lintas Mabes Polri (Corlantas) mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kepada pengendara sepeda motor. Apa bedanya dengan SIM C biasa?

Menurut Direktur Perusahaan Kendaraan Jalan (Dirut) Polri Brigjen Yusri Yunus, perbedaan lain dari kapasitas mesin sepeda motor adalah sentimeter kubik (cc). “SIM C sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 250 sampai 500cc,” kata Yusri di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Perbedaan kedua terkait dengan standar. Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun, menurut Yusri. Berikutnya adalah tes SIM, perbedaan lain antara SIM C biasa dan C1 adalah tes praktiknya.

“Panjang lintasan Sim C1 mencapai 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan Sim C standar, tapi semuanya sama dengan ujian teori.”

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Ann Suhanan mengatakan pengenalan SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pengemudi bermesin besar.

“Kemampuan berkendara itu penting sekali, kalau saya anggap jalan raya ini hutan, ada mucikari, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, selalu menggoda,” ujarnya.

Aturan SIM C1 sudah berlaku sejak tahun 2021, namun akan mulai berlaku pada tahun 2024. Kami ingin memeriksa apakah ada perbedaan antara SIM C dan SIM C1.

Acara peluncuran SIM C1 digelar di SIM SATPAS Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024). “Hari ini kita bersama-sama menyaksikan peluncuran Sim C1,” kata Aan Suhanan.

Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 ini merupakan arahan dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Marka.

Menurutnya, calon pelamar SIM C1 akan diuji kemampuan, pengetahuan, dan sikapnya dalam mengendarai roda dua berkapasitas 250cc ke atas.

“Ada ujian teori, ada ujian praktek dan ada yang final, itu yang membuat kami kesulitan untuk menguji sikap. lupa ada rambu, ada lampu lalu lintas, ada penyeberangan dan sebagainya,” kata Ann.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *