Mon. Sep 16th, 2024

Insentif untuk Mobil Listrik Resmi Diperpanjang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Insentif mobil listrik berupa 10% Subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlanjut pada tahun 2024. Jadi pembeli quad bike bertenaga baterai di Indonesia kembali hanya mendapat pajak PPN sebesar 1 persen.

Peraturan Subsidi Mobil Listrik Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang pajak ad valorem atas penyediaan kendaraan bermotor listrik roda empat tertentu dan bus tertentu bertenaga baterai listrik. Kendaraan Bermotor yang Diangkut Pemerintah untuk Anggaran 2024

Ketentuan subsidi PPN untuk mobil listrik produksi dalam negeri dengan tingkat produksi dalam negeri (TKDN) adalah 40%. Disetujui oleh Menteri Keuangan Shri Mulaney.

2 Pasal 1 PMK Nomor 8 Tahun 2024 Pasal, pemerintah menanggung pajak nilai yang timbul atas penyerahan kendaraan roda empat listrik (KBL) baterai tertentu dan/atau bus KBL listrik baterai tertentu kepada pembeli untuk tahun anggaran 2024.

Sementara itu, dalam Seni 3 Perpres tersebut memberikan beberapa kriteria yang memberikan hak untuk memperoleh keringanan PPN ini, antara lain: kendaraan listrik roda empat tertentu yang digerakkan oleh baterai yang nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 40%. Beberapa bus beroperasi 40 persen lebih rendah dengan biaya TKDN untuk baterai Beberapa kendaraan listrik menggunakan baterai bus dengan nilai TKDN serendah 20 hingga 40 persen.

Sedangkan PPN atas bus listrik yang memenuhi TKDN yang diberikan sebesar 5%. Oleh karena itu, pembeli hanya membayar PPN sebesar 6%.

Sebagai informasi, mobil listrik yang disubsidi PPN memiliki masa pelunasan pada Januari hingga Desember 2024 jika memenuhi persyaratan TKDN yang ditentukan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *