Mon. Sep 16th, 2024

Intip Gaji, Tugas, hingga Wewenang PPS Pilkada 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin lima tahun ke depan melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI Mohammad Afifuddin saat peluncuran tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2022 di Provinsi Riau pada Senin, 20 Mei 2024, seperti dikutip Antara, ditulis Senin (27/5/2024). ).

Untuk itu, kata dia, masyarakat akan diajak untuk ikut serta dalam pemilihan pemimpin lima tahun ke depan.

Pilkada merupakan bagian dari rutinitas, kata dia, karena perubahan, kesinambungan dan kesinambungan harus menjadi pemimpin dalam pembangunan. Oleh karena itu, seluruh KPU provinsi kini menginisiasi dan memulai Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.

Dia meyakinkan, pilkada akan terlaksana dengan lancar, aman, dan sipil. KPU RI mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya terhadap pemilu 2024 yang telah berlangsung.

“Atas nama KPU RI saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan anda pada pemilu kemarin. Kami membutuhkan dukungan anda untuk pilkada kali ini, kami ingin mengajak anda mensukseskan pilkada 2024 di Provinsi Riau, katanya. PPS

Dalam Pilkada, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Puntarlih) merupakan persoalan penting.

Komisi Pemilihan Umum 2022 Nomor. 8 Pelatihan dan Tata Kerja Tempat Ad Hoc Sesuai peraturan 8 menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, PPS adalah panitia di tingkat kecamatan/desa atau dengan nama lain kabupaten/ KPU kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilu

Dalam Pasal 17 ayat 1, susunan PPS terdiri dari satu orang anggota dan seorang ketua dengan dua orang anggota.

KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi PPK dan PPS sesuai Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang KPU, KPU Provinsi, dan Satuan Harga Masukan Lainnya (SBML) pada Umum Kabupaten/Kota. . Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu dan Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, gaji atau honorarium Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan, anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan, sekretaris sebesar Rp1,15 juta, serta tenaga eksekutif/administratif dan teknis sebesar Rp1,05 juta per bulan.

Selain itu, terdapat lembaga kompensasi kecelakaan kerja sementara. Santunan kematian Rp36 juta per orang, cacat tetap Rp30,80 juta per orang, kecelakaan berat Rp16,50 juta per orang, kecelakaan sedang Rp8,25 juta per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang.

Komisi Pemilihan Umum 2022 Nomor. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Peraturan 8, tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara antara lain meliputi:

Paragraf 1 berbunyi:

A. Menerbitkan Daftar Pemilih Sementara;

B. menerima masukan masyarakat mengenai daftar pemilih sementara;

C. melakukan verifikasi dan mengumumkan hasil verifikasi Daftar Pemilihan Umum Sementara; d mempublikasikan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; dan melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota atau yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

F. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerja;

G Menyerahkan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

H. Evaluasi dan pelaporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

I menyelenggarakan pemilu dan/atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan pengurus PPS;

J Melaksanakan fungsi lain KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan hukum.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

A. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; B. Mengkaji dan merangkum dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

C. ringkasan surat pemberitahuan perolehan suara yang diterima KPPS dan dikirimkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

D. Menjamin ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 

E. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya melalui PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

F.  Membantu PPK dalam proses pengambilan hasil penghitungan suara; 

G. Menyusun dan menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; Dan

H. Mempublikasikan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS berwenang:

A. Instal KPPS;

B. disebut Pantarlih;

C. menetapkan hasil perubahan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap; D. melaksanakan pejabat KPU lainnya, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan

E. Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *