Fri. Oct 4th, 2024

Ironi Buruh Angkut Pasir di Kebumen, jadi Pengedar Sabu agar Dapat Gratisan

matthewgenovesesongstudies.com, Kebumen – Kasus peredaran sabu dilaporkan Divisi Narkoba Polres Kebumen. Seorang pemuda bernama EN (33) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Wilayah Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heru Sanyoto dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pet shop, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami terima, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang,” kata AKP Heru, Jumat, 6 September 2024.

Sejak penangkapan tersangka, Satres Narkoba telah menemukan sejumlah barang bukti yakni dua paket sabu yang dibungkus plastik, satu unit mobil matic, satu buah ponsel Android bekas pengedar, dan satu buah dispenser bong.

Tersangka EN mengaku memutuskan menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa menggunakan sabu secara gratis.

EN yang bekerja sebagai buruh harian yang memungut pasir, tidak memiliki cukup uang untuk memuaskan keinginannya menggunakan sabu.

 Lihat klip video ini:

Sebelum ditangkap, dia berencana mengantarkan sabu ke agen pengiriman uang. Namun, polisi menyita sabu tersebut sebelum dia sempat memberikan keterangan.

Dia mengatakan kepada polisi bahwa EN menggunakan sabu sekitar 3 kali dalam sebulan. Ia mengenal sabu dan merupakan pengguna aktif pada tahun 2020.

Ia sudah lama bekerja sebagai pengedar sabu sehingga bisa menggunakannya secara rutin.

Paparannya terhadap sabu membuatnya tidak bisa lepas dari zat yang tidak dapat diterima tersebut. Ia menjadi pecandu dan lumpuh akibat efek sabu yang dikonsumsinya.

Ia selalu mencari cara untuk mendapatkan sabu, meski menjadi pengedar.

Terdakwa EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar Rupiah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *