Thu. Oct 3rd, 2024

ISESS Sebut Satgas Judi Online Perlu Didukung UU Perampasan Aset Hasil Kejahatan

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya Pengawas Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti upaya pembentukan Satgas Judi Internet secara efektif dalam menjalankan tugas dan tugasnya ke depan.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Penyitaan Aset Pidana harus segera diterapkan untuk mendukung operasional unit tersebut.

“Upaya pemberantasan perjudian online ibarat menabuh genderang tanpa ada tindakan perang yang nyata, bahkan sampai memakan korban jiwa pejabat pemerintah yang seharusnya melaksanakan pemberantasan perjudian.” Menpolhukam Akankah Hadi Tjahjanto efektif menekan penyebaran platform perjudian online?,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).

Menurut Bambang, tidak dapat dipungkiri terdapat kesulitan-kesulitan tertentu tergantung dari karakteristik Internet atau teknologi Internet yang tidak terbatas, lintas negara, bahkan internasional dengan tingkat perubahan dan produksi konten yang sangat tinggi.

“Namun perjudian online tentunya tidak lepas dari aktivitas finansial yang masih menggunakan platform yang masih bisa dikontrol oleh lisensi. Jadi langkah pertama jika Anda tertarik untuk memberantas judol adalah menutup aktivitas finansialnya.” tutup kontennya, ternyata tidak melebihi produksi konten judol,” jelasnya.

 

 

Bambang mengatakan, data terkait aliran keuangan perjudian online sudah diketahui PPATK sejak lama. Meski demikian, pengawasan penegakan hukum sejauh ini tampaknya tidak berdampak negatif.

“Dipastikan laci besar belum tertangkap, platform konten game online masih terlihat jelas di media online. Penangkapan hanya untuk operator dan pengguna tingkat rendah. Transaksi yang dilakukan oleh penjudi besar tidak terpengaruh.” Transaksi Rp 327 miliar yang diungkap PPATK tidak diawasi secara serius,” ujarnya.

Ia mengatakan, Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri masih menyasar pengguna judi online yang bahkan belum pernah menghubungi pengelola platform.

Hal ini tentu menimbulkan momok adanya keterlibatan aparat kepolisian sebagai pendukung penghasil uang online.

“Isu serikat 303 yang melibatkan nama petinggi Polri tidak pernah terkonfirmasi oleh otoritas Polri. Isu tersebut dibiarkan begitu saja, seolah dibiarkan hingga masyarakat lupa karena digantikan oleh pihak lain yang lebih sensitif. banyak hal,” kata Bambang.

 

Lebih lanjut, upaya penangkapan pelaku perjudian internet melalui KUHP dan UU ITE tidak memberikan efek jera. Pasal 303 KUHP sendiri hanya menyebutkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta, tentu saja tidak membuat pedagang jera.

“Pengusaha juga harus dijerat sesuai pasal terkait UU TPPU, yang bisa menangkap terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Namun itu saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, oleh karena itu . Penting untuk segera mengeluarkan undang-undang tentang penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana,” kata Bambang.

Baginya, pembentukan Satgas Perjudian Internet tampaknya menjadi kemudahan bagi upaya yang lebih besar dalam memberantas perjudian online. Namun semua tergantung implementasi di lapangan.

Pembentukan satgas ini tentunya bukan sekadar pamer, tapi diharapkan ada aksi nyata. Tanpa adanya aksi nyata, Satgas Judi Internet pasti hanya akan menambah atas rangkaian kegagalan pembentukan Satgas lainnya,” tegas Bambang.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *