Thu. Sep 19th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerap mengkritik pemerintah. Ia mengatakan pihak istana tidak pernah memerintahkan pengusutan Hesto. kasus hukum.

Apa instruksinya, kata Moeldoko di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya pertimbangan hukum saat memanggil Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan Suap Pengganti Sementara (PAW) yang menipu mantan Caleg PDIP Aaron Masiko yang buron sejak 2019.

Meski demikian, Muelduku menegaskan pemanggilan Hasto bukan karena berulang kali mengkritik pemerintah.

“Kalau saya lihat, tidak seperti itu. Saya tidak lihat di sana. Ada pertimbangan hukum lain yang bisa menjadi pertimbangan KPK,” jelas Moeldoko.

Pertama, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusaco) Universitas Andalucia Frei Emsari menilai pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Cristiano di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki perbedaan politik.

Selain itu, Frei, penyidik ​​KPK, Kompol Rosa Porbo Bekti, mengatakan saat memeriksa personel Hestu, Kusnadi, ia kedapatan berbuat curang.

Iya tentu ada politik kasusnya, mungkin kasusnya ada permasalahan serius, bisa saja kasusnya mengandung unsur pidana, tapi karena ada niat politik, bukan polisi, maka terungkaplah kasus tersebut. kata Free dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

 

Belakangan Frey mengungkap, peristiwa yang menimpa Hasto Cristiano dilakukan oleh organisasi antikorupsi yang sangat tidak bermoral tersebut. Apalagi, hal itu terjadi di tengah kinerja KPK yang sedang menjadi pusat perhatian.

“Saya kira tidak etis karena tujuan penegakan hukum bukan untuk menegakkan. Sebaliknya, politiklah yang mendominasi proses penegakan hukum,” kata Frey.

Diketahui, Hestu menjalani panggilan sidang sebagai saksi dalam kasus suap Pemerintahan Alternatif (PAW) DPR RI dengan tersangka Aaron Masiko.

Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Ia menjelaskan masuknya dirinya ke KPK merupakan komitmen sebagai warga negara yang taat hukum.

Ia mengatakan pada Senin, 10 Juni 2024: “Hari ini kami datang untuk melaksanakan panggilan Komisi Pemberantasan Tipikor Administrasi.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Peduli Hukum pada Rabu (19/6/2024) merujuk Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut mereka, para bos diduga melanggar etika saat menyita telepon genggam dan buku catatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) milik Sekjen PDIP Hasto Cristiano dari stafnya, Kusnadi. 

“Kami Koalisi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik. Laporan kode etik ini kami duga dilanggar oleh salah satu penyidik ​​KPK, salah satunya yang dikenal media dengan huruf R,” kata Ketua Gerakan Persatuan Peduli Hukum, Prabhu Sutisena, dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2024).

Prabhu mengatakan, pihaknya melaporkan para pimpinan KPK ke dewan KPK sebagai upaya reformasi kinerja KPK dari perspektif masyarakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan pengusaha dalam pengurusan penggeledahan Aaron Masiko tidak dilakukan secara rutin dan juga sembarangan. 

Penegakan hukum di Indonesia tidak bisa sembarangan atau asal-asalan tanpa adanya SOP prosedur yang berlaku di Indonesia atau kode etik pemantaunya, ujarnya. 

 

Prabo mengatakan, tindakan penyitaan yang dilakukan majikan Porbo melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, pemiliknya diduga berbohong saat menyebut ada telepon dari Hasto untuk Kusnadi. Namun faktanya, setelah kehadirannya di gedung KPK, Kusnadi praktis digeledah dan barangnya disita.

Pegawai Pak Hesto, K (Kosnadi) mengikuti petunjuk ombudsman dalam perkara ini, mengatakan penyidik ​​yang dipanggil Pak Prabo mengatakan: Rencana kedua, tindakan yang diambil tidak terpuji dan ternoda. alasan hukum.   

Atas perbuatannya yang menipu Kusnadi, AKBP Rossa disebut sebagai penegak hukum yang sangat berani melanggar hukum dan melanggar aturan. 

Masyarakat sipil ingin transparan dan akuntabel. Ditegaskannya: Jangan sampai masyarakat bingung dengan permasalahan yang ada di masyarakat. 

Lebih lanjut, lanjut Prabo, penyitaan telepon seluler dan buku catatan DPP PDIP oleh Kusnadi sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiko yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, Aliansi Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Hukum menyatakan sikap dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti dan mengusut saudara terlapor (ROSA). 

“Kami khawatir kode etik telah dilanggar, yang dapat dikatakan merupakan pelanggaran kode etik yang serius! karena Beliau bersabda: Karena Anda tidak mempunyai situasi yang mencurigakan, Anda akan diinterogasi dan digeledah dan peralatan Anda akan disita, hal tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *