Fri. Sep 20th, 2024

Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran 3 persen bagi pekerja sektor swasta dan angkatan kerja lainnya tidak perlu dilakukan pada tahun 2027 .

Lalu kalau terjadi di tahun 2027, kita belum bisa memastikannya. Ada capaian-capaian yang harus kita bidik dulu sebelum kita mendapat kepercayaan untuk memulai penarikan, ujarnya, Senin, di Jakarta.

Menurut dia, iuran Tapera akan ditarik secara bertahap setiap sepuluh tahun sekali. Faktanya, sumber daya lembaga pengelola masih terbatas, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus membangun tata kelola perusahaan yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini agar ketika penarikan selesai, masyarakat dapat mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelolaannya.

Selain itu, menurutnya, rencana strategis (renstra) juga dibahas pihaknya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga kesimpulan dari rencana strategis tersebut akan memberikan manfaat menyeluruh bagi seluruh komponen anggota.

Makanya kita tunggu BP Tapera siap, baru panitia paham, Ombudsman paham, multistakeholder paham, manajemen sudah dibangun dengan baik, model bisnisnya jelas mengutamakan kemaslahatan seluruh peserta. Bicara tentang dasar pajak 3 persen, apa saja tahapannya, ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, dana iuran sebesar 3 persen yang dihimpun setiap 10 dari masyarakat untuk mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Padahal, menurut dia, Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat, menyimpan uang dari kontribusi beberapa instrumen investasi berisiko rendah seperti deposito dan surat utang pemerintah.

Menurutnya, BP Tapera tidak menerima proyek investasi berisiko seperti investasi saham.

 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pengembangan Ibukota Kepulauan atau IKN, namun hanya digunakan kembali dan memberikan manfaat hanya bagi peserta Tapera.

“Sama sekali tidak ada kaitan antara dana peserta Tapera dengan perkembangan IKN, mohon maaf mungkin dari sudut pandang kami,” kata Deputi Komisioner Penggalangan Dana Tapera, BP Tapera Sugiyarto, dikutip Antara, Selasa (11/6). /2024). ). Sugiyarto mengatakan, dana Tapera peserta disimpan pada rekening tersendiri dan digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta Tapera.

“Karena uang yang berasal dari peserta murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi misalkan uang peserta ditempatkan pada rekening tersendiri dengan rekening dana Tapera dan digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak masih menghadapi persoalan keterjangkauan, aksesibilitas, dan ketersediaan perumahan murah berkelanjutan jangka panjang. . dana untuk memenuhi kebutuhan perumahan, akomodasi, fasilitas, dan lingkungan perumahan perkotaan dan pedesaan.

Dengan menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang terjangkau untuk mendukung pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

 

Penerapan sistem pembiayaan memerlukan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan. Sehubungan dengan itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memastikan penyelenggaraan sistem pembiayaan berlangsung secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan non-bank untuk melakukan mobilisasi. . dan pengembangan dana tabungan perumahan dan dana lain yang khusus ditargetkan untuk perumahan.

Tapera merupakan sarana pengelolaan dana masyarakat secara bersama-sama dan saling mendukung antar peserta dengan menyediakan dana yang terjangkau dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau. Lahirnya UU Tabungan Perumahan Rakyat merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan Tapera, diatur pula bahwa lembaga beserta seluruh kekayaannya akan dialihkan dari lembaga yang sudah ada, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada BP sesuai dengan undang-undang ini.

 

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan agar program tabungan perumahan rakyat (Tapera) kategori berpenghasilan rendah (MBR) dinaikkan maksimal Rp 12 juta. Saat ini BP Tapera menetapkan pagu untuk kategori MBR Tapera dengan pendapatan Rp 8 juta. 

“Definisi masyarakat berpendapatan rendah harusnya ditingkatkan, jangan sampai Rp8 juta lebih tapi mungkin sampai Rp12 juta,” kata Yeka saat konferensi pers di kantor badan pengelola Tapera, di Jakarta, Senin (6/10).

Yeka mengatakan perluasan kategori MBR bertujuan untuk membangkitkan minat mengikuti program Tapera. Hal ini sejalan dengan tujuan program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan pekerja swasta atau wiraswasta.

“Kalau mau cakupannya lebih luas, definisinya berpendapatan rendah harus diperluas. Bukan Rp 8 juta lebih, supaya cakupannya bisa lebih luas,” ujarnya.

Ia yakin manfaat program Tapera akan memberikan manfaat bagi banyak pekerja. Termasuk bantuan uang muka dan bunga KPR yang lebih murah sekitar 5 persen.

“Nah, kalau ambil pinjaman lagi, bunganya bisa sampai 11 persen,” ujarnya.

 

Sedangkan masyarakat yang sudah memiliki rumah akan mendapatkan insentif perbaikan dengan suku bunga lebih rendah. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang pokok serta dana pupuk di akhir masa kepesertaan. 

Artinya manfaatnya lebih besar lagi ketika menjadi anggota atau peserta Tapera, ujarnya.

Yeka berharap pelaksanaan program tabungan perumahan rakyat dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Dengan demikian, penempatan program Tapera tidak membebani keuangan perseroan.

“Ini persoalannya (iuran) 3 persennya seperti apa. Sekarang sedang disimulasikan, nanti dicek dulu ke kontraktornya, kalau kontraktornya ada masalah, nanti makin mengganggu arus kas perusahaan, saya yakin tanpa Tapera.” Saya tidak berani memaksakan hal seperti itu,” tutupnya.

 

Jurnalis: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *