Thu. Oct 3rd, 2024

Jadi Fondasi Perkembangan Bitcoin, Simak Cara Jepang Atur Kripto

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Masyarakat Jepang sangat terkenal dengan adat dan budayanya yang kuat. Namun mereka juga sangat terbuka terhadap kemajuan teknologi. Mereka memainkan peran yang sangat penting dalam dunia okultisme.

Mereka adalah orang pertama yang menyadari potensi dunia digital yang terdesentralisasi dan memulai penambangan Bitcoin. Jepang telah muncul sebagai pusat kripto dunia.

Saat ini, mata uang kripto tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Jepang karena tidak diterbitkan oleh bank sentral.

Artikel dari Coinpedia pada Rabu (15/5/2024) ini menjelaskan regulasi kripto di Jepang dari awal hingga tahun 2024:

Financial Services Agency of Japan (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan Jepang adalah lembaga yang bertanggung jawab mengatur mata uang kripto di Jepang.

Dengan bantuan Asosiasi Pertukaran Mata Uang Kripto Jepang (JVCEA) dan Asosiasi Penerbit Token Keamanan Jepang (JSTOA), negara ini mengatur mata uang kripto.

Pada bulan April 2017, Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) mengakui Bitcoin sebagai aset sah. Seluruh proses regulasi menjadi sangat aktif sejak saat itu. Apakah mata uang kripto diatur di Jepang?

Cryptocurrency diakui sebagai aset sah berdasarkan Payment Services Act (PSA).

Tindakan utama akan dibahas pada Mei 2020. Amandemen PSA dan Financial Instruments Exchange Act (FIEA) telah dilakukan. Istilah mata uang virtual telah digantikan oleh aset kripto.

Perusahaan pertukaran kripto di Jepang harus mendaftar ke FSA dan mematuhi tanggung jawab anti pencucian uang dan kontra-terorisme. Hal ini memastikan pertukaran kripto di Jepang beroperasi dengan aman.

Badan Pajak Nasional Jepang telah melabeli pendapatan dari mata uang kripto sebagai “pendapatan lain-lain” sejak tahun 2017, memastikan bahwa pemain kripto dikenakan pajak yang sesuai. 2024 tahun

16 Februari 2024: Kabinet Jepang menyetujui undang-undang yang mengizinkan dana investasi dan perusahaan modal ventura membeli aset kripto guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

14 Februari 2024: Badan Jasa Keuangan dan Badan Kepolisian Nasional mendesak bank untuk meningkatkan perlindungan pelanggan terhadap transfer ilegal di bursa kripto.

Sebelumnya, jumlah investor aset kripto di Indonesia semakin meningkat setiap bulannya. Bahkan, jumlah investor kripto Indonesia saat ini menduduki peringkat ketujuh dunia. Pencapaian tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan hingga Maret 2024.

Hasan Fawzi, Chief Technology Officer Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Bidang Inovasi Teknologi Aset Keuangan (OJK), mengumumkan jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta investor pada Maret 2024. Jumlah tersebut mengalami peningkatan. 570.000 investor dibandingkan data Februari 2024.

“Indonesia menduduki peringkat ketujuh sebagai negara dengan investor aset kripto terbanyak di dunia,” kata Hassan dalam Rapat Dewan Direksi (RDK) di Jakarta, Senin (13/5).

Sedangkan nilai transaksi aset kripto periode Maret 2024 tercatat sebesar Rp 103,58 triliun. Nilai transaksinya mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan lalu yang mencapai Rp 33,69 triliun.

“Jumlah investor dan transaksi aset kripto di dalam negeri trennya terus meningkat,” ujarnya.

 Dengan demikian, total akumulasi nilai transaksi aset kripto hingga Maret 2024 adalah Rp 158,84 triliun.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, termasuk aset kripto. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Teknologi di Bidang Keuangan (ITSK).

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari proses pelaksanaan regulasi yaitu lembaga OJK yang melakukan pengujian dan pengembangan teknologi keuangan baru.

Regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian regulasi dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan.

“OJK terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, memperkuat sistem dan praktik keuangan digital yang berkelanjutan.

Bisnis yang beretika dan bertanggung jawab, khususnya terkait penggunaan kecerdasan buatan di bidang ITSK,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *