Tue. Oct 8th, 2024

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan dituduh menyembunyikan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Berdasarkan Sistem Informasi Pengadilan Negeri (SIPP) eks Jakarta, perkara Muhdlor terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkaranya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Namun, perkara yang diajukan belum bisa dilihat secara online. Sekarang, tes pertama dijadwalkan.

Pembahasan perkara pertama nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin 6 Mei 2024, tulis situs SIPP yang dimuat merdeka.com, Selasa (23/4/2024).

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berdebat dengan Muhdlor di meja sidang untuk memastikan keyakinan terdakwa.

Silakan dan kami siap menghadapinya. Oleh karena itu, hak tersangka adalah mencoba mengusut dan menyelenggarakan penyidikan,” kata Direktur Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam postingannya, Selasa (23/4/2024).

Ali mengatakan, gugatan yang dilayangkan mantan politikus PKB itu berdasarkan dalil-dalil yang didasarkan pada persoalan mendasar. Saat ini, substansi perkara tersebut belum bisa dibawa ke pengadilan.

Pada saat yang sama, KPK juga menilai pengangkatan Bupati Sidoarjo sudah memenuhi syarat.

Fakta-fakta perkara ini akan diperiksa oleh hakim pengadilan tipikor, dan kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami terima, dan akan terus kami lengkapi, pungkas Ali.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dengan kasus korupsi terkait pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Provinsi (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

Minggu depan tersangka ini akan kami panggil untuk datang lagi, kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan kapan surat panggilan kedua kepada Ahmad Muhdlor akan dilayangkan dan kapan tersangka akan diperiksa tim penyidik.

Jadi teman-teman akan kami informasikan kapan akan dipanggil, dan kalau dikirim ke kami atau tidak, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.

Ali mengatakan Ahmad Muhdlor Ali harus diperiksa hari ini sebagai tersangka. Namun panitia antirasuah mengeluarkan surat dari pengacaranya yang menyatakan bahwa orang yang diwakilinya tidak memenuhi panggilan panitia antirasuah, karena saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

Ali mengatakan, berdasarkan surat tersebut, yang bersangkutan sudah dirawat di rumah sakit sejak 17 April 2024. Namun, komisi antirasuah menilai tidak diketahui alasan yang tertuang dalam surat tersebut.

“Dia berobat sejak 17 April 2024 hingga sembuh. Beda di surat ini. Kita belum tahu kapan sembuh. Kita belum tahu penyakitnya apa. Penyakitnya apa?” Berita dari Antara.

Ali kemudian mengingatkan tersangka dan lainnya untuk bekerja sama dengan tim penyidik ​​KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan korupsi terhadap pegawai Badan Pelayanan Pajak Provinsi (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

“Komite Tipikor belum mengatakan apa-apa mengenai pihak yang disangka, kedudukannya, dan permasalahan yang disangkakan hingga tim penyidik ​​melengkapi semua alat bukti, namun kami sudah memastikannya. Benar di media tersangka bekerja di Kabupaten Sidoarjo selama tahun 2021 sekarang,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, penetapan tersangka diambil berdasarkan evaluasi terhadap keterangan pihak-pihak yang diperiksa, termasuk dugaannya dan alat bukti lainnya.

Tim penyidik ​​KPK mengungkap peran dan partisipasi beberapa pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penyembunyian dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam penelitian yang dilakukan disepakati ada kelompok yang harus diadili di depan hukum, karena dianggap menikmati aliran uang,” ujarnya.

 

 

Wartawan: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *