Thu. Sep 19th, 2024

Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polres Jakut soal Warga Kampung Susun Bayam

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan ditangkap paksa Polres Jakarta Utara menjelang puasa pada Selasa, 2 April 2024.

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro memastikan penangkapan eks warga Kampung Bayam terkait sengketa markas Kampung Susun Bayam (KSB) yang dikelola Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Jakpro memulai upaya hukum di Polres Jakarta Utara.

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) telah melimpahkan sepenuhnya proses hukum eks warga Kampung Bayam tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara, kata Dirut PT Jakpro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).

Ayvan yakin polisi akan bekerja dengan baik, profesional, dan transparan untuk mengungkap detail kejahatan ilegal yang dilakukan oknum warga Kampung Susun Bayam.

Pelanggaran dimaksud terjadi di salah satu properti Jakpro, Residence Support Operations Officer (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Aiwan mengatakan, warga eks kawasan Kampung Bayam dilaporkan melakukan perampasan tanah secara ilegal, pengrusakan, dan pencurian di markas KSB.

Jakpro mengimbau semua pihak bekerjasama dan menjaga lingkungan yang aman dan positif serta menghindari pemberitaan yang tidak terverifikasi, terutama di bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H/2024, ujarnya. dia berkata. .

Diketahui, polisi Jakarta Utara (Jakut) diduga menangkap paksa dua pasangan yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya Diah. Keduanya ditangkap polisi menjelang puasa pada Selasa, 2 April 2024.

Proses ini dikritik oleh organisasi “Soliter Peduli Kampung Susun Bayam”. Karena dilakukan dengan cara yang ilegal.

Percobaan kejahatan dua warga Kampung Susun Bayam (KSB), Ketua Kelompok Tani KSB, Pak Furqan dan istrinya, ditangkap paksa Polres Jakarta Utara pada Selasa sore 2 April 2024. Sebelumnya warga berbuka puasa dengan cara yang tidak sesuai dengan “aturan dan praktik yang tidak konsisten,” demikian bunyi keterangan tertulis Peduli Kampung Susun Bayam yang diterbitkan Rabu (3/4/2024).

Bahkan, sebelumnya dijelaskan warga Kampung Susun Bayam Komnas HAM sudah melakukan pembicaraan penyelesaian konflik dengan PT Jakpro dan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait perubahan Surat Keterangan (SK) menyambut Kampung. warga Susun Bayam.

Sesuai Keputusan PT Jakpro No. 110/UT0000/VIII/2022/0428 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Penempatan Unit Setiap Warga Kampung Bayam, telah dilakukan seleksi sebaran kawasan pemukiman di Kampung Susun Bayam (KSB).

“Sesuai SK, seharusnya warga tersebut diakui secara hukum sebagai calon warga Kampung Susun Bayom. Namun kini warga tersebut diabaikan dan tidak diperbolehkan tinggal di sana.

Kemudian warga melakukan tindak pidana yaitu masuk tanpa izin, masuk pekarangan tanpa izin, dan merusak harta benda secara bersama-sama, lanjutnya.

Akhirnya menjelang tengah malam, istri Furqan Diah dibebaskan. Namun Furqan saat ini ditahan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *