Sun. Sep 22nd, 2024

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis, Capai Rp300 Triliun

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara disebabkan adanya dugaan korupsi sistem tata niaga timah PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2015. Hingga tahun 2022. Rp300,003 triliun.

“Kami awalnya memperkirakan Rp 271 triliun, tapi setelah diaudit BPKP ternyata fantastis, sekitar Rp 300,003 triliun,” kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (29 Mei). 2024) dikutip Antara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (FDA) disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ate. Ateh mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan atas kerugian negara tersebut setelah mendapat permintaan dari Kejagung.

Atas permintaan tersebut, pihaknya melakukan prosedur audit, penelitian dan juga mencari informasi dari para ahli.

“Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, kami memaparkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tata niaga makanan kaleng, total kerugiannya sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

Sementara kasus Takaran masih berjalan, selain pemeriksaan saksi, penyidik ​​juga menyita harta benda tersangka untuk mengganti kerugian negara.

Sejauh ini, 66 rekening, 187 tanah atau bangunan, uang sitaan, 55 alat berat, dan 16 mobil telah diblokir petugas penyidik.

Selain itu, tim penyidik ​​menyita total tanah seluas 238.848 m2 di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta aset 6 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tangsel. daerah

Smelter 6 akan tetap dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (UMK) sehingga tindakan penyitaan tetap menjaga nilai keekonomian dan tidak menimbulkan dampak sosial.

Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung SW sejak tahun 2015. Maret 2018.

2. BN, Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2019. Berbaris.

3. Kepala Dinas ESDM Provinsi AS Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku penerima manfaat (beneficial owner) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku Pemasaran PT TIN;

6. Adik Tamron Tamsil, Tony Tamsil (TT) alias Aki ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan peradilan.

7. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau Perusahaan Tambang Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12. Achmad Albani (AA) CV VIP sebagai Manajer Operasi Tambang;

13. Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku Direktur Jenderal PT TIN;

15. Supertha (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah pada tahun 2016 sampai dengan 2011;

18. Emilis Ermindra (EE), CFO PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) Mantan Direktur Operasional dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) – CEO PT QSE yang dijuluki “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) PT sebagai perpanjangan tangan RBT

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (MLC) terkait korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas lokal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

“Sudah ada (tersangka TPPU),” kata Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (22/05/2024) di Kejagung, Jakarta Selatan.

Tersangka TPPU merupakan tersangka utama korupsi barang timah. Mereka adalah Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Helena Lim (HLN) Manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) sebagai kelanjutan dari PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Panka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; dan Suparta (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT.

Timahnya masih diproses. Dipercepat penyerahannya, kata Febrie.

Soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah masih dihitung bersama pihak terkait. Sejauh ini kerugian ekonomi negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

“Akan terjadi perdebatan antara kerugian aktual dan potensi kerugian, dampak kerugian aktual dan potensial. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan proses penyidikan yang akan diluncurkan di pengadilan. Baru akan terlihat nyata atau mungkin.” dia berkata kata Febry.

“Sementara ini dampak lingkungannya berapa? Nah, nanti kita duduk bersama pakar lain. Kita akan cek hasil penelitian anak-anak, supaya bisa dipastikan berapa yang nyata dan tidak potensial,” tegas Febrie.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *