Tue. Oct 8th, 2024

Jaksa Tuntut 8 Bulan Penjara Komika Lampung Aulia Rakhman dalam Perkara Penistaan Agama

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Komika Aulia Rakhman asal Lampung yang terlibat kasus dugaan penodaan agama. 

Surat dakwaan dibacakan jaksa Kandra Buana di Ruang Sidang Negeri Tanjung Karang (PN), Bandar Lampung, Rabu (29/5/2024).

Kandra mengatakan, terdakwa Aulia Rakhman terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa diduga melakukan penodaan agama yang terjadi pada Kamis (12/07/2023).

Aulia saat itu membawakan materi stand up comedy dalam acara ‘Desak Anies’ di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kotapraja.

“Meminta agar pengadilan yang mengadili perkara ini memvonis terdakwa Aulia Rakhman delapan bulan penjara,” kata Kandra Buana saat membacakan permohonan. 

Kandra mengatakan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sehingga divonis delapan bulan penjara.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berperilaku sopan di persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa adalah pencari nafkah keluarga,” ujarnya.

Menanggapi permintaan jaksa, Aulia Rakhman menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada Senin (6/03/2024).

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *