Sun. Sep 8th, 2024

Jalankan Puasa Syawal Sebelum Qadha Puasa Ramadhan yang Bolong, Memang Boleh?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Puasa enam hari bulan Syawal pahalanya sama dengan puasa setahun penuh. Puasa ini bisa dilakukan sehari setelah Idul Fitri.

Namun, bolehkah berbuka puasa Syawal padahal masih ada kewajiban berbuka Ramadhan?

Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Bahtsul Masail Institute Direktorat Jenderal Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustaz Alhafiz Kurniawan memberikan penjelasan.

Menurut dia, bagi mereka yang masih diwajibkan berbuka puasa Ramadhan diminta untuk mempercepat puasanya. Kemudian puasa Sunnah Syawal.

Tulis Alhafiz di situs NU Online, Senin (15/4/2024): “Yang punya utang puasa Ramadhan harus melunasi utang puasanya terlebih dahulu. 

Alhafiz mendasarkan pendapatnya pada informasi dari kitab Mughnil Muhtaj yang ditulis oleh Imam al-Khathib asy-Syirbini. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa barangsiapa yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dan melunasinya di bulan Syawal, maka ia dilahirkan dan tetap memperoleh manfaat puasa Syawal. Namun tentu saja bukan pahala yang dijanjikan dalam hadis nabi karena ia masih mempunyai beban puasa Ramadhan.

Kutipan Mughnil Muhtaj yang dikutip oleh Ustadz Alhafiz Kurniawan: “Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam hal ini dianjurkan berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah sama seperti puasa di qadha Syawal”. .

Dari segi fiqih, bagi yang masih mengenakan pakaian untuk berpuasa Ramadhan, dilarang berpuasa sunnah di bulan Syawal.

Namun perlu diperhatikan bahwa aturan makruh ini berlaku bagi mereka yang meninggalkan Ramadhan karena suatu alasan.

Alhafiz menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak melewatkan Ramadhan tanpa batas waktu, dilarang berpuasa sunah Syawal. Mereka diperintahkan untuk segera melunasi hutang puasanya.” 

Alhafiz mengutip larangan puasa Syawal bagi orang yang berbuka Ramadhan tanpa alasan yang sah dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli, sebagai berikut:

 وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ َنَّ من عرمَ من عرمك من عرمك م ؎ّنْبِيهِ سَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ. قَالَ أَبُو زُرْعَةَ: وَلَيْسَ كَذَلِكَ: اَيْ بَلْ يُحَسْ يُحَسَََُُُُ؏ ِ الصَّوْمِ وَيِنْ ْيُحَسِّلْ إّوَابَ الْمَذْكَ َُّ َمَضَانَ. وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوَما. Dan itu

“Masalahnya ada di Tanbih dan banyak ulama yang mengatakan bahwa orang tidak berpuasa Ramadhan karena alasan, bepergian, anak-anak, masih kufur, tidak wajib puasa enam hari sunnah di bulan Syawal. Abu Zur’ ah berkata , tidak demikian “Tetap mendapat pahala sunah puasa syawal meskipun tidak mendapat pahala yang disebutkan karena akibat setelah ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis.”

“Tetapi jika dia melakukannya dengan sengaja di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka puasa sunahnya haram baginya. Pertanyaan yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pendapat gurunya, Al-Jurjani. .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *