Sat. Sep 21st, 2024

Jelang Haji 2024, Arab Saudi Usir 300.000 Lebih Jemaah Tak Terdaftar dari Makkah

matthewgenovesesongstudies.com, Riyadh – Arab Saudi pada Sabtu (10/6/2024) menyatakan aparat keamanan telah mengusir ratusan ribu jemaah tidak terdaftar dari Mekah menjelang musim haji 2024 yang dimulai pekan depan.

Pengelolaan jamaah menjadi perhatian utama selama ibadah haji tahunan, salah satu dari lima rukun Islam, yang menarik lebih dari 1,8 juta umat Islam tahun lalu, menurut angka resmi.

Di antara mereka yang dideportasi dari Kota Suci, lokasi Masjid Agung, dalam beberapa hari terakhir adalah 153.998 orang asing yang bepergian ke luar negeri dengan visa turis dan bukan visa haji yang diwajibkan, kata kantor berita resmi Saudi (SPA) France-Presse. pada hari Senin 10/6/2024).

Selain itu, pihak berwenang Saudi menangkap 171.587 orang lainnya yang tinggal di Arab Saudi, namun merupakan penduduk Mekah dan tidak memiliki izin haji, kata Kantor Berita Saudi.

Haji, yang dimulai pada tanggal 14 Juni, harus dilakukan setidaknya satu kali oleh semua umat Islam yang mampu. Ini melibatkan serangkaian ritual yang diselesaikan setidaknya selama empat hari di Mekah dan sekitarnya di Arab Saudi bagian barat.

Banyak yang mencoba menyelesaikan ibadah haji melalui cara tidak resmi karena mendapatkan izin resmi dan tawaran perjalanan bisa sangat mahal, dengan terbatasnya kuota jamaah dari setiap negara.

Arab Saudi adalah rumah bagi situs-situs paling suci umat Islam di Mekah dan Madinah, dan kerajaan Teluk tersebut menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya dari ibadah haji dan umrah, yang dilakukan pada waktu-waktu lain dalam setahun.

Haji juga merupakan tempat kehormatan bagi raja Arab Saudi yang bergelar resmi “Tanah Dua Masjid Suci” di Mekkah dan Madinah.

 

Kerumunan dalam jumlah besar telah terbukti berbahaya selama ibadah haji di masa lalu, yang terakhir terjadi pada tahun 2015 ketika terjadi penyerbuan saat upacara “rajam setan” di Mina, dekat Mekah, yang menewaskan 2.300 orang dalam bencana haji yang paling mematikan.

Ketakutan akan terulangnya hal ini telah mendorong para pejabat Saudi untuk menindak tegas jamaah haji yang tidak terdaftar.

Lebih dari 1,3 juta jamaah terdaftar telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji sejak Sabtu (8/6), kata otoritas regional Makkah kepada X.

Konjen RI Jeddah Yusron P. Ambari kembali mengingatkan agar jamaah haji menggunakan visa non-haji untuk memaksakan diri menunaikan ibadah haji. Tak lupa, sanksi yang dijatuhkan pemerintah Arab Saudi kepada pelanggar yang tertangkap adalah deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal.

Dikatakannya di Bandara Jeddah (6/8/2024), “Pendekatan kami, kalau bisa jangan berangkat haji, dan lebih baik segera kembali ke Indonesia.”

Kepada rombongan yang menggunakan visa non-haji dan saat ini berada di Makkah, Yusrun berpesan agar rombongan segera mengambil langkah pulang dan meninggalkan kota Makkah.

Beliau menegaskan: “Karena nantinya akan lebih banyak kendala di wilayah Makkah dan sekitarnya, namun bagi jamaah haji yang ingin kembali ke rumah hendaknya segera meninggalkan kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji.”

Yusrun mengatakan, pihaknya akan mengawal kepulangan jemaah yang memiliki visa non haji, jika nantinya ingin kembali ke kampung halamannya seperti dulu. Pada Minggu (9/6/2024), situs Kementerian Agama memuat pernyataan Yusrun, “Kalau mereka memang ingin kembali ke kampung halamannya seperti dulu, kita lanjutkan.” 

Namun terkait pengaduan, Yusron menegaskan, jemaah haji bisa melaporkan permasalahannya kepada pihak berwajib setelah tiba di Indonesia.

Terkait perkembangan kasus pegiat media sosial yang ditangkap karena diduga memberikan layanan visa bagi jemaah non-haji, Yusrûn mengatakan kasus ini masih menunggu keputusan dan belum ada keputusan.

 

Beberapa sumber secara singkat menyebutkan bahwa tujuan haji adalah mengunjungi rumah Tuhan di Makkah dengan sengaja, menunaikan ibadah pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu serta menunaikannya dengan tertib.

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, seluruh umat Islam harus memahami hal ini.

Berbagai jenis haji diklasifikasikan menurut waktu pelaksanaannya. Pasalnya setiap grup dibagi menjadi beberapa tim penerbangan. Ada di antara mereka yang datang lebih awal dan ada pula yang saling berdekatan di bulan Zulhijjah. Yang membedakan haji dengan umrah adalah waktu pelaksanaannya. Umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu, namun haji wajib dilakukan pada bulan Syawal, Dzul-Qada, dan Dzul-Hijjah.

Umroh merupakan ibadah sunnah yang mempunyai banyak keistimewaan. Mengenai amalan, ada yang menunaikan umrah terlebih dahulu lalu haji, ada yang menunaikan haji terlebih dahulu lalu umrah, dan ada pula yang niat haji dan umrah sekaligus. Namun tidak ada satupun nash yang mengharuskan haji sama dengan umrah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *