Mon. Sep 16th, 2024

Jelang Pilkada 2024, Kepala Daerah Diwanti Tak Ganti dan Mutasi Pejabatnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia membatalkan Surat Perintah (SK) tentang perubahan sikap yang dikeluarkan mantan wakilnya, Eltinus Omaleng. Keputusan ini berlaku mulai bulan September hingga Desember.

Menanggapi keputusan Ombudsman tersebut, Direktur Eksekutif Institut Publik Indonesia (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, keputusan Ombudsman tersebut tidak secara langsung memperbolehkan Johannes Rettob yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati untuk mengangkat pejabat baru atau mengganti pejabat yang sudah ada.

Sebab, Pj bukan merupakan pejabat khusus sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Artinya, Pj harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri jika ingin melakukan hal tersebut.

“Tetap harus mendapat restu Menteri Dalam Negeri sebagai pemimpin pemerintahan yang berwenang memutuskan dan memberikan persetujuan kepada Pj Wakil Rakyat untuk bekerja atas nama Menteri Dalam Negeri,” kata Karyono di hadapan pers. dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Karyono juga mengingatkan, jika hal itu dilakukan maka kesalahan administratif bisa terulang kembali.

“Kalau ini dilakukan, ibarat memperbaiki kesalahan administratif dengan kesalahan administratif yang baru,” Karyono mengingatkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemendagri Aang Witarsah Rofik mengatakan, informasi yang diketahuinya, belum ada permohonan penukaran resmi atau persetujuan dari Direktorat Kemerdekaan Provinsi Papua. Dia mengetahui hal ini berdasarkan data kontak.

“Sesuai keterangan Kepala BKD Kabupaten Mimika, tidak ada pergantian pemimpin,” kata Aang.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, larangan pergantian pejabat daerah berlaku selama 6 bulan terhitung sebelum pasangan calon utama daerah ditetapkan oleh KPU RI.

Jika ingin mengubahnya bisa merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pemilukada. Namun syaratnya harus mendapat izin tertulis dari menteri.

Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat e Permendagri No. 74 Tahun 2016.

“Bupati, Penjabat Wakil Rakyat, dan Penjabat Walikota mempunyai tugas dan wewenang mengisi dan menduduki jabatan pimpinan sesuai dengan Tata Tertib Badan Perwakilan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Menteri Perhubungan. Pedalaman.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menegaskan, para kepala daerah tidak boleh berganti pemimpin sebelum Pilkada 2024, mulai 22 Maret 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Indonesia Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pelarangan tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan menangani konflik serta memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil dan Wakil Rakyat, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024 berlangsung demokratis dan adil.

“Untuk menjamin kepastian hukum yang kuat, serta proses pemilu yang baik dan efisien,” kata Bagja Ahad (7/4/2024).

Melalui surat Bawaslu RI bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bagja menyerahkan pasal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, selaku pihak yang mengoordinasikan kepala daerah.

Bawaslu memberikan pendapat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak adanya jabatan pimpinan baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Wakil atau Wakil Walikota, Walikota atau Wakil Walikota, Penjabat Gubernur atau Penjabat Wakil/Walikota 6 bulan sebelum tanggal pelantikan. pasangan calon sampai habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, kata Bagja.

Sebagai informasi, sesuai jadwal, KPU RI baru akan menetapkan pasangan calon utama daerah pada 22 September 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Daerah Tahun 2024.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *