Sun. Sep 29th, 2024

Jimly Asshiddiqie Usulkan Pembentukan Mahkamah Etika Nasional

By admin Sep29,2024 #BPIP #Jimly Asshiddiqie

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008, Gimli Ashiddiki mengumumkan usulan pembentukan lembaga khusus penanganan pelanggaran etika. Menurut dia, badan tersebut adalah Mahkamah Etik Nasional yang bertujuan untuk memperbaiki kerapuhan etika PNS.

“Ada tiga konferensi nasional yang membahas etika kehidupan berbangsa. Bahkan pada saat pelantikan Presiden Jokowi pada tahun 2019, Ketua Republik Korea mendukung gagasan pembentukan Pengadilan Etik Nasional. Sudah dipastikan, tapi teknisnya belum ada yang mengerjakannya,” kata Jimli dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024) saat berbicara di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Jimli mengaku sudah berkali-kali menekankan pentingnya menata sistem etika di Indonesia. Namun pemerintah belum melakukan upaya nyata untuk melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Dalam Kehidupan Bernegara.

“Melalui keputusan ini, Presiden, pejabat administrasi publik, dan masyarakat secara langsung wajib menghormati etika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,” jelasnya.

Jadi Gimli melihat dorongan untuk mengganti kepemimpinan sebagai hal yang tepat untuk memulai pembentukan Pengadilan Etik Nasional.

Ia berharap pembentukan lembaga ini mampu menyelesaikan permasalahan etika yang dihadapi organisasi pemerintah internasional di Indonesia. Pengadilan Etik juga diyakini akan berperan penting dalam melindungi integritas pegawai negeri sipil dan organisasi administrasi publik.

“Saya yakin waktunya sudah tepat. Kita sedang mengesahkan UU Etik Nasional dan Mahkamah Etik Nasional. UU ini akan fokus pada muatan etika dan infrastruktur pendukungnya hanya dalam mengatur hubungan dengan pejabat administrasi publik. akan mengatur konten etis dan infrastruktur pendukungnya, tidak hanya di kalangan pegawai administrasi, tetapi juga di kalangan masyarakat umum,” tegasnya. Jimmy.

Terkait hal tersebut, Hakim Agung Topaen Gai Lumbuun, guru besar hukum Universitas Krisnadwipayan, menekankan pentingnya etika dalam kehidupan berbangsa.

Menurutnya, etika muncul ketika hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi permasalahan yang muncul, terutama dalam konteks krisis multidimensi seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998.

“Secara etika, sangat mungkin untuk menerapkan kebijakan yang lebih masuk akal dibandingkan supremasi hukum. Namun, apakah kebijakan PNS selalu berjalan dengan baik? “Ternyata tidak,” Guy juga mengatakan hal yang sama.

Guy kemudian mengutip Gimli yang mengatakan bahwa hukum yang ditegakkan sebagai undang-undang boleh saja, namun hukum tidak boleh digunakan oleh individu atau kelompok sebagai alat untuk menegaskan otoritas pribadi.

Andi Pangerang Moenta, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin yang turut hadir dalam acara tersebut kemudian menekankan pentingnya budaya hukum etis dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, meski budaya hukum Indonesia masih pada tahap “kepatuhan” karena takut akan sanksi, namun kepatuhan terhadap hukum harus dilandasi oleh internalisasi nilai-nilai moral.

“Kami tetap berada pada tingkat kepatuhan karena kami khawatir internalisasi masih jauh. “Sekalipun hukumnya bagus dan pemerintahnya bagus, namun hal itu tidak akan berhasil jika kita tidak mendukung budaya hukum.” jelas andi.

Menutup pembahasan, Hakim Konstitusi Harjono (2003-2014) mengatakan: “Pancasila adalah sumber seluruh hukum Indonesia dan mengandung nilai-nilai etika yang harus diterapkan dalam segala bidang kehidupan.”

“Masalah Pancasila ada dua aspek, yaitu pandangan hidup dan krisis etika. Kita sudah berada dalam krisis etika, dan jika tidak diatasi, generasi mendatang bisa terjerumus ke dalam krisis yang lebih dalam,” tegas Harjono.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *