matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) dan Asosiasi Inisiatif Bersama Masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi transisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang adil (tidak memihak). .
Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial mengacu pada Keputusan Presiden (Cappers) Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang memberikan pangkat khusus Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN memerintahkan tergugat membatalkan perintah presiden. Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT yang berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
Sebagai informasi, ujian percobaan pertama akan dilaksanakan pada 5 Juni 2024 dengan dewan juri terdiri dari Irvan Mavardi sebagai juri ketua dan juri anggota dari Novy Devi Kahyati dan Mohammad Heri Indrawan. Agar obyektif, integritas hakim PTUN diuji
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Konstitusi Strategis (LKSHK) Ubaydullah Karim menilai integritas hakim PTUN akan kembali diuji. Karena kedudukan terdakwa adalah presiden, maka hakim harus bersikap netral dalam menjatuhkan hukuman.
Pemeriksaan hakim dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan asas keadilan, tidak membeda-bedakan siapa pun, karena yang didakwa dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi, selaku pihak yang menandatangani pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. kata Ubaidillah dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Ubaidillah menilai dengan adanya gugatan terkait ini menandakan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak masyarakat yang mampu menggunakan lembaga dan saluran hukum untuk memperjuangkan keadilan.
Secara khusus, integritas hakim di PTUN kini kembali diuji dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk presiden.
“Integritas hakim TUN diketahui kembali diuji setelah banyak menerima pengaduan terhadap Presiden dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Djokovic menyampaikan pengumuman khusus kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabovo kini menjadi jenderal kehormatan.
Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/tahun 2024 tentang pemberian pangkat khusus berupa Jenderal Kehormatan TNI. Perpres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
Kata Jokowi, penghargaan ini diberikan agar Prabowo bisa mengabdikan dirinya sepenuhnya untuk bangsa dan negara. Selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto, kata Jokowi.
Prabowo kini telah menyelesaikan pangkat militer jenderal bintang 4. Pangkat terakhir Prabovo di TNI sebelum mengundurkan diri adalah Letnan Jenderal (Letjen).
Sebelumnya, KontraS menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi untuk meminta informasi soal kenaikan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 Prabowo Subianto.
Andi Muhammad Rezaldi, selaku Wakil Koordinator KontraS menjelaskan, surat dimaksud telah dikirim langsung ke Kementerian Sekretariat Negara RI siang tadi.
Permintaan keterangan ini dikirim karena pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat Jenderal Kehormatan kepada salah satu terduga pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada tahun 1997-1998. korban jiwa sebanyak 23 orang,” kata Andy dalam siaran pers yang diterima, Senin (3/4/2024).
Andy menjelaskan, ada dua permintaan dalam surat yang dikirimkan, pertama tentang Keputusan Presiden Republik Tajikistan Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang pemberian khusus pangkat jenderal kehormatan Jenderal TNI. TNI; dan kedua, alasan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi jenderal kehormatan bintang 4 yang disertai dengan hasil analisis dan verifikasi pangkat, sertifikat dinas, dan dewan kehormatan.
“Permintaan informasi ini bukannya tidak beralasan. – Selain keinginan untuk memastikan komitmen pemerintah dalam mengatasi pelanggaran HAM berat di Indonesia, alasan dibalik gelar jenderal kehormatan bintang 4 yang diberikan kepada Prabowo Subianto adalah karena informasi yang harusnya dapat diakses oleh publik, tegas Andi.
Andy menilai apa yang dilakukan KontraS melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ayat (1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa segala informasi publik bersifat terbuka dan dapat diterima. diakses oleh mereka. seluruh pengguna informasi publik.
Andy juga menegaskan, dalam konteks transparansi dan penerapan demokrasi partisipatif, penting untuk membuka informasi tersebut kepada masyarakat seluas-luasnya.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Sertifikat Jasa, dan Penghargaan pada Pasal 2 huruf h yang menyatakan:
“Gelar, gelar pengabdian, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan asas transparansi”; Artinya, pemberian gelar, penghargaan, dan tanda kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan bebas dicermati oleh masyarakat umum, tegasnya.
Menurut Andy, KontraS menilai naiknya Prabowo Subianto ke jabatan puncak patut dipertanyakan karena pria yang kini menjabat Menteri Pertahanan itu bukan perwira aktif TNI. Artinya, penayangan iklan tersebut semakin memperkuat tembok impunitas yang dipertahankan pemerintah.
– Alih-alih hukuman pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang berat, calon pelaku kejahatan dibiarkan bebas berjalan di luar jeruji besi dan diberikan manfaat dan penghargaan dalam sistem pemerintahan negara ini, tegas Andy.