Mon. Sep 30th, 2024

Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Jokowi menjelaskan, kiriman terbuka merupakan puing-puing yang menghalangi jalannya kapal.

Sekali lagi bukan pasir laut, yang terpapar itu sedimen, sedimen yang menghalangi arus kapal, jelas Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/09/2024).

Ia menegaskan, sedimen laut berbeda dengan pasir laut. Jokowi mengatakan, pemerintah tidak membuka ekspor pasir dari laut, melainkan sedimen berupa pasir.

Sekali lagi tidak, kalau diterjemahkan pasirnya beda, sedimennya beda, padahal itu seperti pasir, itu sedimen. Coba baca di sana sedimen, kata Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Residu Laut dan mengikuti arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua peraturan Kementerian Perdagangan. ekspor Dengan adanya peraturan di kawasan ini, Indonesia akan kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Reformasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor.

Peninjauan kembali kedua aturan tersebut oleh Menteri Perdagangan merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang merupakan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pengawas pengelolaan dampak sedimen di perairan. laut. .” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IC Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

IC menegaskan, pasir laut hanya bisa diekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. “Ekspor hasil sedimen laut berupa pasir laut dapat ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memenuhi persyaratan hukum,” jelasnya.

IC meyakini tujuan pengendalian ekspor pasir laut ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Menurut dia, aturan ini diterapkan untuk mengatasi sedimen yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. Seperti kesehatan laut. Selain itu, pengendalian ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan dampak sedimen laut bagi pengembangan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pasir laut yang boleh diekspor diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. ekspor Untuk mengekspor pasir laut dimaksud, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. ), memiliki ekspor. Persetujuan (PE) dan mempunyai laporan surveyor (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, pelaku usaha dan eksportir harus memperoleh izin pemanfaatan pasir laut dari KKP dan izin pertambangan untuk dijual dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat pernyataan tertutup yang menyatakan bahwa pasir yang diperoleh dari sedimen laut untuk diekspor berasal dari tempat pengambilan sesuai titik koordinat yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, agen perdagangan dan eksportir dapat melengkapi persyaratan untuk mendapatkan PE. Syaratnya, harus memiliki rekomendasi ekspor pasir sedimen laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui sistem Internal Market Obligation (DMO). Sedangkan jenis pasir laut yang dilarang ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 dan akan berlaku efektif 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

“Kami berharap pelaku usaha dapat menerapkan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Pembatasan ekspor ini akan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman,” kata IC.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *