Fri. Sep 20th, 2024

Jokowi Teken Aturan PPh Devisa Hasil Ekspor, Ini Rincian Tarifnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Peraturan Umum (PP) Pemerintah Indonesia Nomor 22 Tahun 20224 yang mengacu pada perlakuan perpajakan atas penghasilan dari pemberian pendapatan luar negeri yang berasal dari ekspor sumber daya alam. dalam bidang keuangan dan/atau urusan keuangan lainnya.

Perintah ini diperintahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo, kemudian pada tanggal 20 Mei 2024 juga diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

PP ini mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final bagi pihak yang menjual sumber daya alam penyedia DHE secara finansial atau finansial.

“Untuk mendukung kebijakan impor dan penyediaan pendapatan luar negeri dari ekspor produk alam dalam sistem keuangan Indonesia, perlu diberikan tindakan khusus di bidang pajak penghasilan,” kata undang-undang tersebut. .

“Kebijakan khusus di bidang pajak penghasilan dapat diberikan sesuai tujuannya dengan memberlakukan pajak penghasilan final atas penghasilan dari pemberian penghasilan luar negeri yang berasal dari ekspor sumber daya alam ke mata uang dan/atau produk keuangan tertentu,” lanjutnya. Peraturan. Rincian tarif pajak penghasilan final adalah sebagai berikut:

Atas penghasilan dari aset keuangan tertentu dan/atau aset keuangan yang asetnya berkaitan dengan mata uang asing, dikenakan pajak penghasilan final dengan empat Catatan: Tarif 0% untuk instrumen yang berumur lebih dari 6 bulan; Tarifnya 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu 6 bulan; Tarifnya adalah 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan; atau suku bunga 10% untuk instrumen yang berjangka waktu tetap 1 bulan kurang dari 3 bulan.

Saat ini, penghasilan dari instrumen keuangan dan/atau instrumen keuangan yang mata uangnya dikonversikan dari mata uang asing ke rupee dikenakan pajak penghasilan empat tahun terakhir dengan rincian: Tarif O% untuk peralatan yang berumur 6 bulan atau lebih; Tarifnya adalah 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan; atau suku bunga 5% untuk instrumen yang jatuh tempo 1 bulan kurang dari 3 bulan.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peninjauan kembali penerapan Undang-Undang Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penerimaan Asing Dari Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Kegiatan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi para menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (30 November). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerapan PP 36 Tahun 2023 sangat baik dan tingkat kepatuhannya tinggi.

Namun, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa kajian dengan mempertimbangkan rekomendasi dunia usaha terkait aturan tersebut.

“Kepatuhan (pada PP 36/2023) sudah baik. Hanya 1% yang tidak mematuhinya. “Tapi akan kita monitor lagi dalam waktu tiga bulan, kita kembalikan ke pengusaha,” kata Menko Airlangga.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, terjadi peningkatan ekspor sumber daya alam dari Juli 2023. Diikuti dengan peningkatan pendapatan pada informasi khusus (rexus). Selain itu, pangsa ekspor sumber daya alam juga meningkat lebih dari 60%.

“Situasi harga (pangsa ekspor sumber daya alam) sekarang 64-65% dari total ekspor. “Ini lebih baik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” tegas Menko Susiwijono.

Selain itu, perolehan DHE SDA pada informasi khusus juga mendorong peningkatan penyaluran kredit valas pada perbankan dan aset valas pada bank pihak ketiga (DPK), sesuai dengan simpanan DHE pada uang bank asing. Sementara itu, pendapatan DHE SDA mencapai $10,5 miliar pada Agustus 2023, kemudian turun tipis menjadi $9 miliar pada September 2023, sebelum naik menjadi $10,2 miliar pada Oktober 2023. Sementara itu, nilai pasarnya mencapai USD 2,7 miliar pada Agustus 2023, USD 2,3 miliar pada September. 2023 dan USD 2,9 miliar pada Oktober 2023.

Persentase yang akan diberikan harusnya 30% dari harga yang diterima, tapi saat ini 25-29%, kata Menko Susiwijono.

Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA yaitu sekitar 59% hingga 72%, disusul sektor pertanian sekitar 25% hingga 37%. Saat ini, kontribusi sektor kehutanan dan perikanan masih kecil.

Selain itu, Menko Susiwijono juga menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan dalam penerbitan DHE SDA, dimana penjual terlebih dahulu menyerahkan DHE, namun kini kiriman uang dan DHE TD valas sudah mulai dibalik. Mulai Agustus 2023, instrumen yang disediakan BI berdampak langsung terhadap investasi asing.

Dalam upacara ini turut serta pula Menteri Energi dan Sumber Daya, Wakil Menteri Keuangan, serta pejabat Eselon I di departemen/organisasi.

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *