Sat. Oct 5th, 2024

KA Taksaka Tabrak Truk di Perlintasan Sentolo-Rewulu, 5 Perjalanan Kereta Api Terganggu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyayangkan kejadian KA 70 (KA Taksaka penghubung Stasiun Gambir-Yogyakarta) ditabrak truk di perlintasan (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Reulu, Rabu ( 25/09/2024) pukul 03:52 WIB.

Akibat kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami luka-luka dan selanjutnya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Tunggu. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, seluruh penumpang dan awak KA Taxak selamat.

Wakil Presiden Humas KAI Anne Purba menjelaskan, kejadian bermula saat pengemudi truk bernomor polisi (nopol) B 9240 UIQ tidak mendengarkan sirene atau isyarat harusnya ada kereta api yang lewat. Oleh karena itu, ia terjebak dan menyebabkan noda.

Akibat kecelakaan ini, beberapa jalur kereta api terputus, sebagian kereta New Livery Taxika dan prasarana perlintasan rusak. Sopir dan asisten pengemudi kami harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, KAI akan mengambil tindakan hukum. Terkait kejadian tersebut, pengemudi truk saat ini sedang menghitung kerugian akibat kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut, KAI sedang menghitung kerugian yang ditimbulkan, jelasnya, Rabu (25/9/2024).

Selain itu, pemulihan pelayanan (SR) juga akan dilakukan terhadap penumpang kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Usai evakuasi, KA 70 Taksaka melanjutkan perjalanan ke terminalnya, Stasiun Yogyakarta, dengan penundaan selama 192 menit.

Sebanyak lima layanan KA terganggu akibat kejadian ini antara lain: KA 90 Mataram tertunda 15 menit KA 104 Singasari tertunda 24 menit PLB 136a (Bogowonto) tertunda 27 menit KA 581 (Bandara menuju KA YIA) tertunda 24 menit. PLB 564A (kereta bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit PLB 701A (kereta bandara ke YIA) terlambat 16 menit

 

“Kami mohon maaf kepada penumpang kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. “Selanjutnya, KAI akan berupaya semaksimal mungkin menjaga kenyamanan penumpang,” kata Anna.

Selain itu, Anna mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan menyeberang. Saat kereta hendak lewat, terdengar bunyi klakson/sinyal atau pintu gerbang mulai tertutup, menandakan pengguna jalan harus berhenti.

Hal ini sesuai dengan UU No. 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 114 yang mengatur bahwa pada perlintasan kereta api antara kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib: berhenti pada saat isyarat berbunyi, rel pintu kereta api sudah mulai menutup dan/atau terdapat hal lain. isyarat yang memberi prioritas pada kereta api dan memberikan hak jalan kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.

“Selain menghormati rambu-rambu, kami meminta warga berhati-hati saat melintasi persimpangan jalan raya dengan rel kereta api. Selalu berhenti, melihat ke kiri dan ke kanan, jika aman silakan berjalan. KAI akan terus memberikan saran keselamatan. baik secara internal maupun eksternal sebagai upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan khususnya di perlintasan kereta api,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *