Sat. Sep 21st, 2024

Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Polisi menetapkan dua bersaudara sebagai pelaku pembunuhan, korbannya adalah ayah kandung S (55 tahun). Mereka adalah KS (17) dan PA (16).

Berdasarkan pemberitaan, KS meminta penyidik ​​agar adiknya tidak ikut campur dalam masalah tersebut. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Siam Indradi.

“Iya, anak KS pernah bilang ke penyidik ​​untuk tidak melibatkan adiknya,” kata Ade Ari kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Ade Ari mengatakan, penyidik ​​tetap berpegang pada fakta yang terungkap dari kejadian tersebut. Akhirnya, anak AP pun terungkap sebagai pelaku kejahatan tersebut.

PA ditangkap tak lama setelah penangkapan KS.

“Beberapa hari yang lalu, ya.” Beberapa hari yang lalu (berhenti). Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, interogasi intensif dan pendekatan penyidik, akhirnya terungkap fakta dan bukti bahwa kakak perempuan P.A. yang berusia 16 tahun atau adik perempuan K.S., ”ujarnya.

Ade Ari mengatakan, AP terekam CCTV saat keluar dari toko furnitur bersama KS. Dari sana, indikasi awal keterlibatan PA ditemukan.

Dalam kasus ini, AP berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan papan cuci kayu. Selama itu, KS diduga menusuk korban atau ayahnya sebanyak dua kali dengan pisau dapur.

“Papan cuci kayu yang digunakan anak AP untuk memukul ayahnya, ada darah korban di atasnya.” Kami verifikasi melalui pemeriksaan laboratorium dan memang itu darah korban. “Kemudian sprei tempat korban tidur ada bercak darah korban yang ikut dibuang ke sungai dan disita penyidik,” jelasnya.

Pembunuhan S sebelumnya terjadi saat korban sedang tidur pada Rabu 19 Juni 2024. Saat itu, S menusuk korban dengan pisau dapur. Korban diduga melakukan perlawanan.

Sehingga, KS kembali menikam ayahnya untuk kedua kalinya. Setelah kejadian ini, ayahnya pingsan di tempat tidur di toko furniturnya.

Melihat ayahnya terjatuh, KS segera meninggalkan toko furnitur sambil menutup semua pintu. Hingga jenazah S terakhir ditemukan karyawan pada Jumat (21/6) malam atau dua hari setelah kejadian.

Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus pembunuhan tersebut. Hasilnya, dua anak yang diduga pembunuh S diamankan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak tersebut dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukum minimalnya adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Pasal 340 KUHP ancaman pidananya paling lama 20 tahun, pasal 338 KUHP ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Ade Ari mengungkapkan keprihatinannya atas kasus pembunuhan yang melibatkan anak kandung. Ia meyakinkan, proses penyelidikan ilmiah masih dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.

Ini hasil kerja Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *