Fri. Sep 20th, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Timah Sentuh Rp 271 Triliun, Ini Rincian Penghitungannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sedikitnya 16 orang tersangka dalam kasus korupsi tata niaga penambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ke-16 terdakwa merupakan suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis (HM) dan taipan properti Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Melansir News Channel matthewgenovesesongstudies.com, Sabtu (30/3/2024), angka korupsi diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, diperoleh dari perhitungan kerugian perekonomian negara. Namun kerugian keuangan negara diperhitungkan oleh peneliti dan pihak terkait.

Kejaksaan Agung bersama pakar lingkungan hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menghitung kerugian akibat bencana alam akibat dibukanya tambang timah dalam jumpa pers, Senin, 19 Februari 2024.

“Saat ini total luas areal yang dibuka adalah 170.363.064 hektar, dimana 75.345.7512 hektar merupakan kawasan hutan, 95.017.313 hektar merupakan lahan non hutan, dan total 170.363.000 hektar merupakan lahan pertambangan, dalam waktu 302 jam adalah 81.462.602 hektar,” kata Bambang kepada Reporter di Kejagung, Jakarta Selatan.

Bambang mengatakan, pihaknya sudah mencapai 1 juta hektare atau lebih, yakni seluas 915.854.652 hektare di darat dan laut. Terbagi menjadi dua, yaitu 349.653.574 hektar di daratan dan 566.201,08 hektar di lautan. Hal ini berdasarkan perhitungan observasi satelit yang dilakukan petugas di lapangan.

“Dari 349.653.574 hektare itu ada yang masuk kawasan hutan yakni 123.012.010 hektare. Kerugiannya dibagi sesuai UU LH No 7 Tahun 2014 ya dari kawasan hutan dan non kawasan hutan,” kata Bambang.

“Di hutan harga toko ekologi Bus ICological 107.824.32.321.025, Swasta Rp 6023.

Ia menyebutkan, kerugian hutan sebesar Rp25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp6.629.833.014.575. Dengan demikian, jumlah kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.

Bambang memaparkan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun yang meliputi kerugian ekologis sebesar Rp183,70 triliun, kerugian ekonomi global sebesar Rp74,47 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,15 triliun.

“Atau digabungkan, biaya ekologi sebesar Rp183.703.234.398.100, biaya lingkungan sebesar Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan alam sebesar Rp12.157.082.740.060.

Terdapat perbedaan konsep kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara, serta cara perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dari nilai uang yang dipalsukan, sedangkan kerugian ekonomi negara diukur dari dampaknya terhadap perekonomian negara, seperti berkurangnya investasi, hilangnya lapangan pekerjaan, gangguan perekonomian. , dan berkurangnya pendapatan.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, diukur jumlah kerugiannya. Saat ini, untuk kasus korupsi tata niaga produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kerugian ekonomi negara mencapai Rp 271 triliun.

Saat ini kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dihitung oleh peneliti Kejagung bersama pihak lain yang terlibat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian keuangan negara.

Kalau perhitungan kerugian keuangan negara terus kami hitung, kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah bekerja sama dengan Badan Perencanaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pihak terkait untuk melakukan perbandingan statistik kerugian keuangan negara.

“Perencanaan yang baik terus kita lanjutkan dengan BPKP dan ahlinya. Hasilnya, yang jelas kita sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan ahli lingkungan hidup.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *