matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila Eddy Toet Hendratno sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Penasehat hukum korban berencana akan menyurati lagi ke Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam.
Hal itu dilakukan karena ada indikasi kesalahan dalam peninjauan kasus yang dilaporkan dua kliennya.
“Kami sedang menulis surat kedua kepada Komisi III dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Bau kami tidak enak,” kata kuasa hukum korban, Amanda Mantovani, saat dihubungi Rabu (15/5/2024).
Amanda mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini tertunda karena hasil visum belum diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya oleh RS Polri.
“Kuasa hukum kami sudah menindaklanjutinya ke penyidik Polda. Penyidik selalu memberikan keterangan hingga hasil RS Polri lengkap,” kata Amanda.
Amanda mengatakan, ada dugaan hasil visum sengaja ditunda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa itu, Amanda membandingkannya dengan hasil asesmen Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A).
“Mereka dites dulu di RS Polri, lalu di P3A, tapi kemarin sudah dikirim hasil P3Anya. Sedangkan RS Polri belum menerima hasilnya,” ujarnya.
Amanda mengatakan, hasil penilaian P3A sudah diserahkan kepada penyidik. Saat dikonfirmasi, penyidik membenarkannya. Sementara hasil pemeriksaan psikiatri forensik korban belum lengkap karena masih diproses.
“Kami tentu mencurigai, sayangnya ada pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.
“Iya sengaja (seseorang) memperlambat. Apa alasannya? Ini perbandingan RS Polri dan P3A, waktu check-in RS Polri dan P3A lambat sekali,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Siam Indradi membenarkan belum ada perkembangan dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila tersebut.
Belum ada perkembangan lebih lanjut, kata Ade Ari kepada wartawan.
“Penyidik masih menunggu hasil evaluasi psikologis dan kejiwaan terhadap kedua korban.