Thu. Sep 19th, 2024

Kasus Eddy Hiariej Mandek Usai Terbit Sprindik Baru, Begini Dalih Pimpinan KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Belum ada kejelasan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkusham) yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sprindik) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru yang menyatakan lembaga antirasuah tidak ingin kasus korupsi Eddy Hiariej dihentikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghentikan penyidikan dan penjatuhan hukuman terhadap tersangka Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap melalui praperadilan. Namun, setelah Sprindik baru diterbitkan, tidak ada kemajuan nyata dalam proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Pada kasus ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengaku tak ada kendala dalam kasus korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej. Dia menegaskan, perkembangan kasus dugaan korupsi ini masih didalami secara tuntas.

“Tidak ada kendala, saat ini sedang kita upayakan, jadi kalau tidak ada tindakan, kita salah lagi. Itu nanti kalau proses hukum dilanjutkan, kalau ada satu kasus awal,” kata Tanak saat dihubungi. yang ditemuinya di Gedung Dewan Pengawas KPK, Selasa (30/4/2024).

Tanak mengklarifikasi, kemenangan Eddy di sidang awal penetapan tersangka oleh KPK bukan berarti kasusnya dihentikan.

“Penuntutan awal hanya untuk wilayah hukum, bukan berarti berakhirnya perbuatan melawan hukum, tidak berarti berakhirnya hilangnya dana masyarakat, dan tidak menghilangkan seluruh aspek perkara, karena. Saya hanya menjaga busnya saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat perlu waktu untuk membenahi proses penyidikan kasus korupsi Eddy Hiariej agar tidak dilanggar pada persidangan awal.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkusham) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias. Eddy Hiariej.

Hal ini juga merespons kritik masyarakat, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi terkenal kubu Prabowo-Gibran dalam kasus Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Kami memahami harapan dan perasaan masyarakat mengenai berakhirnya kasus ini. Untuk itu kami jamin KPK akan terus mengusut persoalan korupsi yang menurut Kementerian Hukum dan HAM dibicarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kata Direktur KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi. , Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Ali menjelaskan, keputusan menunjuk Sprindik baru untuk menangani kasus korupsi dilakukan setelah penyidik ​​KPK mengusut kasus lain sebelumnya.

Proses perkara telah selesai dan pengadilan sepakat untuk segera mengeluarkan surat perintah penggeledahan baru, ujarnya.

Ali bahkan mengatakan sprindik cetak tersebut merupakan produk baru. Berbeda dengan yang ditawarkan pada kasus awal Eddy Hiariej yang berujung pada kerugian.

“Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa kasus ini sedang diselidiki di Pengadilan Tipikor, dan kasus pertama hanya menguji kebenaran faktanya. “Perkembangannya akan diumumkan,” kata Ali Fikri.

 

Koresponden: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Sementara itu, ICW mengecam kelanjutan kasus korupsi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej yang ditangani KPK. Kritik muncul setelah Eddy Hiariej tampil sebagai ahli sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Sebenarnya keberadaan Eddy sebagai ahli merupakan haknya karena statusnya sebagai tersangka korupsi telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024. Sejak saat itu hingga saat ini terhitung 65 hari, Panitia Penyelesaian Korupsi (KPK) belum menetapkan Eddy sebagai tersangka,” kata Penyidik ​​ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, Kamis (4/4/2024).

Menurut dia, KPK seharusnya tidak sulit menerapkan kembali undang-undang Eddy Hiariej. Terlepas dari permasalahan putusan sebelum perkara berakhir karena tidak memahami adanya Pasal 44 UU Komisi Pemberantasan Korupsi, ICW mencermati salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kasus Eddy Hiariej. permintaan tersebut tidak menghalangi penyelidikan. .

Namun, hanya berkas saja yang bisa mengidentifikasi tersangka. Oleh karena itu, penyidikan masih berjalan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti sudah segera mengakui kecurigaan Eddy, ujarnya.

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan jaminan hukum dalam penanganan kasus Eddy Hiariej sebagai jawaban masyarakat atas terungkapnya kerja paksa.

ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tindakan yang akan diambil menyusul kasus yang diduga dilakukan Eddy, dan menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka korupsi yang diduga menemukan suap dan uang gratis di dalamnya. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *