Sat. Sep 21st, 2024

Kata Polisi soal Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP

Liptan6.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (3/5/2024) membenarkan meninggalnya Putu Satriya Anak Rustika (19), siswi Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP), yang diduga dianiaya oleh temannya. atasan. Kami terus melakukan penyelidikan. ).

Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setiyawan menegaskan, tidak ada kelalaian dalam pengusutan kematian Putu. Bersamaan dengan itu, kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini juga dipertanyakan.

Gideon mengatakan pada Rabu (5 Agustus): “Saya memahami bahwa kejadian ini sangat penting bagi umat manusia dan menjadi kepentingan bersama bagi kita semua.” Kami tidak lalai mengambil keputusan atas penyelidikan tersebut,” kata Gideon, Rabu (5/8). 5 Agustus). konfirmasi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Tegal Rafi Sanjay (alias TRS) (21), mahasiswa tahun kedua Universitas Maritim Jakarta (STIP), sebagai tersangka kematian Putu Sataria Ananta Rustika (alias P) (19). sebagai. ).

“Kemarin kami menetapkan tersangka sebagai tersangka berdasarkan tafsir Pasal 351 Ayat 3 KUHP Nomor 380,” jelasnya.

“Kami sedang menentukan apakah ada peluang bagi tersangka lain dari segi pengumpulan bukti, dan kami melakukan penyelidikan yang cermat,” ujarnya.

Namun, Gideon mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru atas kematian Putu, meski penyidik ​​akan meninjau kembali kasus tersebut hari ini.

“Belum, karena sinkronisasi alat bukti dan gelar perkara masih dalam tahap finalisasi, kami juga akan melibatkan ahli lain untuk kemudian bekerja sama dengan Polda Metrojaya, fungsional pengawas kasus ini, untuk meminta pendampingan atau dukungan.” dia menjelaskan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Tegal Rafi Sanjay (alias TRS) (21), mahasiswa tahun kedua Universitas Maritim Jakarta (STIP), sebagai tersangka tewasnya Putu Sataria Ananta Rustika (alias P) (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Gideon Arif Setiawan, mengumumkan penetapan tersangka setelah memeriksa 36 saksi yang terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Pernyataan saksi diperiksa berdasarkan rekaman kamera pengawas.

Sementara itu, penganiayaan bermula saat korban dan empat mahasiswa tahun pertama diperlakukan tidak adil oleh atasannya. Korban dan empat rekan kerjanya berkumpul di kamar mandi.

Menurut Gideon, hanya satu dari lima orang yang mengalami syok pada ulu hati. Dia merupakan korban atas nama Puthu Sataria Ananta Rustika alias P (19).

Hal itu terjadi karena perkataan korban. Gideon kemudian merinci percakapan antara tersangka dan korban.

“Tersangka berkata, ‘Siapa yang terkuat?’ Korban berkata, ‘Saya yang terkuat’, karena korban mengira dia adalah ketua kelompok komunitas Level 1 ini,” kata Gideon kepada wartawan, Sabtu. Empat). /Lima).

Reporter: Bakhtiardin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *