Sun. Oct 6th, 2024

Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM Dinilai Tepat

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemasan pangan. Kali ini BPOM mengambil langkah yang mewajibkan pengungkapan potensi bahaya BPA pada label air minum dalam wadah polikarbonat. Hal ini didukung oleh ahli epidemiologi Dicky Budiman karena dianggap sebagai langkah yang tepat dan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Pertama-tama, membicarakan label BPA atau BPA free pada kemasan produk tersebut sebenarnya merupakan langkah atau kebijakan yang sangat tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,” kata Dicky saat diwawancarai, Jumat (23/8).

Dicky menjelaskan, BPA, senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik (polikarbonat dan resin epoksi) yang biasa ditemukan pada kemasan makanan dan minuman, memang merupakan pengganggu endokrin. Artinya dapat mengganggu fungsi hormonal tubuh manusia.

Pengamat kebijakan kesehatan ini juga mengatakan bahwa langkah BPOM yang mewajibkan pencantuman label bebas BPA merupakan langkah maju yang penting dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk memperkuat perlindungan konsumen.

“Label bebas BPA memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan akibat paparan BPA,” kata Dicky. 

Dicky menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat dan konsumen, tetapi juga memungkinkan masyarakat menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, juga mengedepankan transparansi dalam proses pembuatan makanan dan minuman kemasan.

Oleh karena itu, semua pihak harus mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Pemberian literasi yang tepat kepada masyarakat harus mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, dibandingkan menutup-nutupi potensi bahaya BPA.

“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk literasi. Artinya, memastikan pelabelan bebas BPA merupakan peluang bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya,” kata Dicky. 

Dicky mengimbau konsumen dan masyarakat berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Ia mengatakan, untuk makanan dan minuman dalam kemasan plastik, ia menganjurkan memilih produk kemasan yang aman sebagai hal pertama.

“Kalau bisa kurangi atau hindari yang selama ini terbukti berbahaya,” kata Dicky.

Konsumen perlu meningkatkan pengetahuannya mengenai risiko paparan BPA, ujarnya. Meski risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman dalam kondisi normal rendah, lanjut Dicky, ada faktor lain yang dapat mempengaruhi migrasi BPA ke luar proses produksi, terutama jika penanganan produk pasca produksi dianggap tidak sesuai. .

“Masyarakat harus selalu cerdas dalam membeli produk yang lebih aman dan mengikuti perkembangan terkini di bidang keamanan pangan, termasuk penelitian tentang BPA, atau memperhatikan apa yang dikatakan para ahli,” kata Dicky. .

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan. Pada kemasan AMDK terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA, yaitu 48a dan 61a. masa transisi adalah empat tahun, dimana produsen dapat melakukan perubahan.

48A berbunyi: “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan harus memuat tulisan “simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauhkan dari sinar matahari langsung dan benda yang berbau menyengat”.

Sementara itu, Pasal 61A menyatakan: “Air minum dalam kemasan dalam kemasan plastik polikarbonat harus memuat tulisan: “Dalam keadaan tertentu, label pada kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan.

 

 

(*)

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *