Sun. Oct 6th, 2024

Kejagung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan kasus tersebut menyangkut emas atau logam awal (LM) seberat 109 ton yang bermaterai atau stempel (izin) PT. PT Aneki Tambang (Persero) atau Antam sedang diperiksa atas dugaan korupsi di lembaga peradilan yang bukan merupakan emas palsu.

“Itu bukan emas palsu. Secara standar Antam, emas tersebut masih asli,” kata Ketut, Selasa (6/4/2024) dilansir Antara.

Warga Bali itu menjelaskan, emas yang dicap Antam merupakan emas ilegal karena diperoleh melalui hasil ilegal. Misalnya didapat dari penambang ilegal dari luar negeri.

Sesuai aturan, emas yang akan dicetak harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton, emas ilegal dicampur dengan emas legal sehingga mempengaruhi pasokan dari Antam dan terjadi surplus di pasar sehingga mempengaruhi harga saat itu, harga emas turun.

“Ada perbedaan harga, makanya kami melihatnya merugikan keuangan negara,” kata Ketut yang juga berprofesi sebagai jaksa di Bali. segel Antam

Oleh karena itu, kata dia, emas Antam sebanyak 109 ton tersebut merupakan emas asli yang diperoleh secara ilegal.

“Sama dengan kotak timah kemarin. Kaleng itu memang asli, tapi karena dia pemilik tanah, maka pemiliknya menjual tanah yang diperolehnya secara ilegal kepada PT Timah,” jelasnya.

Kekhawatiran masyarakat setelah mendapat kabar Kejaksaan telah menguji 109 ton emas palsu, Ketut menegaskan, emas tersebut masih asli. “Itu emas asli, tapi kalau terlalu berfluktuasi, seperti mata uang yang beredar, menyebabkan pasokan tinggi dan permintaan rendah. Makanya harganya turun, jadi di situ ada selisih harga,” kata Ketut.

 

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan enam Dirut Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan barang emas periode 2010-2022 seberat 109. ton.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN Tahun 2010-2011, HN Tahun 2011-2013, DM Tahun 2013-2017, AH Tahun 2017-2019, MAA Tahun 2019-2021, dan KTP Periode 2021-2022.

Para tersangka yang akrab disapa GM UBPPL PT Antam ini menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal terkait jasa produksi berupa peleburan, pemurnian, dan pengecoran logam mulia.

Namun, para tersangka secara tidak sah dan melawan hukum mengaitkan logam mulia milik pribadi tersebut dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

 

Yakni, para tersangka mengetahui penggunaan merek LM Antam tidak bisa disengaja, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam.

Hasil kegiatan para tersangka selama ini berhasil mencetak 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang kemudian masuk ke pasaran bersamaan dengan logam tersebut, dimulai dari produk resmi PT Antam.

Sehingga logam mulia yang diberi label ilegal ini menyebabkan tergerusnya pasar logam mulia PT Antama sehingga menimbulkan kerugian yang berlipat ganda.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *