Fri. Sep 20th, 2024

Kejagung Soroti Pembiaran Korupsi Emas Antam 109 Ton yang Terjadi Sejak 2010

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal dugaan kasus korupsi di Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (UBPP LM) periode 2010-2021 yang baru terungkap pada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dalam kurun waktu 11 tahun kuat dugaan tindak pidana korupsi, terdapat masa pengabaian yang cukup lama oleh instansi yang berwenang. .

“Jadi persoalannya kenapa ada kelalaian di sana? Ini masalahnya, internalnya yang lebih tahu, internal PT. Antam, dan internal PT. Timah. BUMN ini yang lebih tahu,” kata Ketut saat ditanya awak media. , Rabu (6/5/2024).

Sebab, kata Ketut, sebagai penyidik ​​yang melakukan proses penyidikan, perlu waktu dan momentum untuk mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi. Akibatnya, proses penyidikan seringkali memakan waktu lama sebelum berlanjut ke penyidikan.

“Begini, ini sama saja dengan timah (kasus korupsi), ya kok yang ditemukan hanya timah, padahal dari tahun 2015. Bagaimana kita ketahuan oleh penyidik, tergantung momen proses penyidikannya. baru pertama kali ditemukan, mungkin tidak terlalu besar,” kata Ketut.

Sebab, jika ditemukan unsur tindak pidananya, penyidik ​​langsung membawanya untuk dijadikan barang bukti. Seperti kasus Emas Antam yang terungkap setelah melalui proses penyidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.

Terakhir, Kejagung berhasil menetapkan enam tersangka korupsi emas, di antaranya mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni berinisial TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011- 2013). ) periode); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM 2017-2019), MAA (GM 2019-2021) dan ID (GM 2021-22).

“Kita cek dari tahun berapa kita menemukannya. Kalau kita menemukannya saat kejadian mungkin kerugiannya tidak sebesar sekarang. Jadi bukan karena kita baru tahu, bukan. Karena kita hanya tahu sekitar kejahatan ketika kita sudah melaksanakan proses penegakan hukum,” kata Ketut.

 

Sementara soal caranya, Jampidsus Kuntadi mengatakan kasus korupsi emas ini bermula ketika tersangka Direktur Utama UBPP LM PT Antam menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan kegiatan ilegal terkait jasa produksi.

Seharusnya ini adalah usaha peleburan, pemurnian, dan pembentukan logam mulia, namun yang bersangkutan secara ilegal dan tidak sah menyediakan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam, kata Kuntadi.

“Sebenarnya para tersangka ini mengetahui bahwa merek LM Antam tidak bisa ditempelkan secara kebetulan, melainkan melalui kontrak karya dan perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam,” ujarnya. lanjutan.

Akibat perbuatan para tersangka, dalam kurun waktu yang ditentukan dalam kasus tersebut, juga berhasil dicetak 109 ton logam mulia berbagai ukuran. Emas murni merek Antam diedarkan di pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

 

Jurnalis: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *