Sat. Sep 21st, 2024

Kejati DKI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

By admin Sep9,2024 #Bukit Asam #Kejati DKI

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam sejak 2013 hingga 2018. Ini termasuk Kepala Manajer (Dirut). Dana Pensiun BUMN PT Bukit Assam.

Siyarun Hasibwan, Kepala Unit Intelijen Hukum (Kasi Pankom) Kejati DKI Jakarta, mengatakan keputusan sementara telah diambil pada Senin, 22 April 2024 terhadap keempat tersangka. Mereka adalah ZH selaku pengelola dana pensiun BUMN PT Bukit Asam, AC selaku pemilik PT Millennium Capital Management (PT MCM), SAA sebagai perantara atau broker, dan RH sebagai penasihat keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Berdasarkan laporan audit, perhitungan kerugian pemerintah yang dilakukan perwakilan DKI Jakarta, BPKP berjumlah Rp234.506.677.586,-, kata Sihrun dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Kemudian pada Selasa 23 April 2024 pengangkatan tersangka MS sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Assam tahun 2015-2017. DB yang mencurigakan kemudian diangkat menjadi Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS). Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.

Rangkuman kasusnya, sejak 2013-2018, tersangka ZH selaku CEO BUMN PT Dana Pensiun Bukit Assam mengelola pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Assam dengan berinvestasi pada reksa dana yakni Millennium Stock Growth. Dana Dinamis Hazare dan Dana Investasi; Saham LCGP; dan saham ARTI yang tidak tunduk pada Memorandum Analisis Investasi (MAI) yang disyaratkan oleh pedoman pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Assam.

Sedangkan untuk Millennium Equity Growth Fund dan Millennium Dynamic Reksa Dana, tersangka AC dikontrak sebagai pemilik PT Millennium Capital Management, kemudian tersangka SAA dikontrak sebagai perantara investasi saham LCGP. Dijelaskannya, seraya menyetujui investasi saham ARTI dengan tersangka “RH selaku penasihat keuangan PT Rabu Prabu Energy”.

Saat itu, Hazara Equity Growth Fund, Hazara Dynamic Investment Fund. Saham LCGP; Dan saham ARTI sedang kurang bagus alias tidak berada di LQ.45, namun ragu AC, ragu SAA dan ragu RH tetap menawarinya untuk meragukan ZH, mereka berjanji akan membelinya kembali dengan keuntungan 12-25% tadi.

Oleh karena itu tersangka ZH bersedia melakukan investasi sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian, namun ketika dijanjikan keuntungan tidak pernah dipenuhi sehingga merugikan Dana Pensiun Bukit Assam, kata Sihron.

Sementara itu, tersangka MS turut serta bersama tersangka ZH selaku Manajer Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Assam tahun 2015-2017. Ia menandatangani instruksi atau perintah kepada bank kustodian untuk membayar transaksi saham LCGP dan ARTI.

Tersangka DB selaku komisaris PT Strategic Management Services ikut serta dalam perdagangan saham LCGP dengan sistem repo tanpa nota analisis investasi, sesuai dengan pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Assam.

“Sehingga Dana Pensiun Bukit Assam mengalami kerugian,” tegas Sihron.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Kelas Salemba. Setelah Rutan I Tersangka MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka DB ditahan di Rutan Kelas I Sipinang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) ayat 3 UU. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 No. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Administratif. 31 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. Tindak Pidana Korupsi diubah sebanyak 20 Ayat (1) Pasal 55 ke 1 KUHP. Ayat (1) Pasal 64 Q.M.A.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *