Wed. Sep 25th, 2024

Keluarga David Ozora Siap Gugat Perdata Mario Dandy Soal Restitusi Rp 24 M

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kasus penyerangan berat Mario Dandy terhadap David Ozora sudah memasuki tahap penyelesaian. Diketahui, ganti rugi diberikan kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Ayah David, Jonathan Latumahina bersama pengacara putranya, Melissa Anggraini, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini untuk meminta ganti rugi. Dia mengatakan, apa yang diterimanya hari ini merupakan ganti rugi putaran pertama terkait keputusan hakim.

“Jadi ini kompensasi tahap pertama terkait penghargaan tersebut,” kata Jonathan kepada awak media departemen, Kamis, 8 Januari 2024. 

Jonathan mengatakan, pelaku tetap berkewajiban memenuhi tuntutan ganti rugi korban sebesar total nominal Rp25 miliar. Dia menegaskan akan mengejar hak yang belum dibayar melalui mekanisme hukum.

“Kemarin kami sudah berbicara dengan Kepala Kejari Jakarta Selatan. Dia memerintahkan agar proses pemeriksaan kepada jaksa mengenai apakah pelaku harus membayar ganti rugi tetap dilakukan. Oleh karena itu, pihak asuransi ditanya apakah lebih atau kurang. Kalau mau, berapa, dan sebagainya,” kata Jonatan.

Maka Jonathan akan bekerja sama dengan tim kuasa hukum anak-anak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Mario atas perbuatannya terhadap David. Saya berharap para korban mendapat kompensasi.

Jonatan tak mau ambil pusing bagaimana pelaku akan menuruti tuntutan korban. Sebab, ia meyakini pelaku dan keluarganya berbohong karena tidak punya uang.

“Kita tahu, orang yang menerima suap itu paling pintar berbohong, kalaupun minta makan ke tetangga, bilang sudah ambil semuanya, kan? Kemarin atas nama istrinya, tapi ada orang lain. atas nama penjahatnya (Mario). “Jadi semuanya terbuka setelah itu. Ya,” kata Jonatan.

“Jadi dalam hal ini kita berharap kita benar-benar tahu bagaimana cara melakukan itu, cara bermain para koruptor adalah bagaimana menjaga kekayaan dan lain-lain,” kata Jonathan.

Sebagai referensi, kompensasi yang dibayarkan pelaku kepada korban adalah sekitar $706 juta dari total $25 miliar. 

Karena tuntutan korban tetap tidak konsisten, maka korban berencana untuk mengajukan gugatan perdata dengan nilai nominal sekitar $24 miliar.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *