Sun. Sep 8th, 2024

Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Keluarga tersebut divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Selasa (25/6/2024) resmi Ketua RT Abdul Pasren dengan keterangan palsu di Reskrim, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan jurnalis Aminah mewakili keluarga pihak yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili oleh Ibu Aminah. MP terkait dengan keterangan palsu yang diberikan oleh Pak Pasren selaku RT menggantikan Ibu Aminah dan anaknya yang kami duga memberikan keterangan palsu. sumpah.,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean, kepada wartawan.

Alasan melaporkan Pasren karena pernyataannya menyebabkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Sebenarnya semua bukti-bukti yang kami bawa, sesuai putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kami dapat dari tetangga. Kalau memang mereka ada di rumah Pak Pasren pada malam 27 Agustus 2016, tapi di keterangannya Pak Pasren bilang dia tidak bilang apa-apa,” katanya.

Tak hanya itu, pernyataan Pasren juga dinilai menyakiti hati keluarga narapidana. Sebab, kata dia, saat itu pihak keluarga keenam narapidana meminta Pasren dan pengacara mengubah keterangannya.

“Itu semua tidak benar, makanya hari ini mereka membuat pernyataan,” kata Rully.

Menerima laporan Abdul Pasren

Dalam kejadian yang sama, Aminah, selaku jurnalis yang mewakili enam keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, juga membantah pihak keluarga meminta RT Pasren berbohong soal janji uang.

“Katanya disuruh bohong, yakni mengarang cerita. Padahal kami datang ke sana untuk meminta Pak RT Abdul Pasren memberi tahu kami apakah kami jujur, apakah anak-anak itu benar-benar meniduri anak Pak Pasren di rumah, tolong jujur,” kata Aminah.

Pak Pasren bilang tidak, ini bukan persoalan saya, itu persoalan polisi, saya tidak mau ikut, dia masuk rumah, sayangnya kami pulang, tambah Aminah.

Sementara itu, Ketua PBH Pusat Peradi Asido Hutabarat menilai, mendapatkan laporan ini bisa menjadi cara baru untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara gamblang.

“Ini jalan yang terbuka, padahal Pak Dirpolri sudah bilang harus diusut tuntas dan terbuka, kita berharap begitu mendapat laporan ini kita bisa mendapatkannya secara transparan, obyektif, dan terpercaya,” kata Asido.

Menurut dia, keenam terpidana tersebut kini sedang mencari keadilan, bagaimana mereka bisa dibebaskan jika benar selama ini mereka menjadi korban salah tangkap.

“Seperti ada pepatah yang mengatakan lebih baik membebaskan satu orang, seribu orang bersalah, daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Asido.

Karena keterangan Abdul Pasren yang diberikan di persidangan dinilai palsu, maka pihak keluarga yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjatuhkan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Mabes Polri hingga laporan Abdul Pasren, ketua RT di Desa Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Ini masyarakat Cirebon ya, secara sosial ekonomi mereka hidup di lapisan masyarakat paling bawah, dalam kehidupannya mungkin baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran.” kata Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, pernyataan Pasren pada kasus 2016 disebut tidak benar. Pasalnya, Pasren mengaku Aminah selaku kakak perempuan salah satu tersangka berlutut di pangkuan Pak RT dan memintanya berbaring di persidangan.

Mantan Bupati Purwakarta ini menilai laporan tersebut tidak benar, sebab pihak keluarga tersangka mengaku tidak melakukan hal tersebut.

“Setelah saya temui mereka (keluarga tersangka), mereka tetap menangis dan mengatakan tidak ada kejadian seperti itu, yang terjadi mereka datang bersama keluarga ke Pak RT Pasren dan Pak RT Pasren diminta jujur, menceritakannya. itu yang mereka bilang dan tidak” Ada yang bilang ke Pak Belakang RT Pasren tetap “Satu-satunya yang ada di bawah kaki Pak RT Pasren karena Pak RT Pasren duduk di kursi.”

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *