Thu. Sep 19th, 2024

Keluhkan Pelonggaran Impor, Industri Manufaktur Minta Ini ke Pemerintah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berperan penting dalam memajukan dan mengembangkan industri katup di Indonesia. Melalui berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan, Kementerian Perindustrian telah memenuhi tanggung jawabnya dan membantu menjadikan industri katup lebih efektif, efisien dan kompetitif.

 

“Kami menyadari Kementerian Perindustrian yang memiliki komitmen besar dalam mengembangkan industri nasional telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendukung industri katup sebagai sektor manufaktur utama yang mendukung infrastruktur vital seperti minyak, gas, dan pembangkit listrik.” Kata Presiden Asosiasi Pengusaha Valve Indonesia (Hakindo) Patrick Tanoto di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Patrick, kebijakan strategis yang diterapkan Kemenperin telah menetapkan prosedur yang efisien dan transparan dalam proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertec), misalnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dengan proses yang bisa diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja, Kemenperin memastikan industri katup bisa mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan dengan cepat. Ini merupakan langkah penting yang mendukung efisiensi operasional dan produktivitas industri,” ujarnya. . Mengatakan

Patrick juga menyatakan Kemenperin sangat memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan kebutuhan pasar. Melalui kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas), Kementerian Perindustrian mampu melindungi industri katup dari persaingan tidak sehat dengan barang impor sejenis, sehingga pasar dalam negeri dapat menyerap produk industri dalam negeri.

Patrick menilai kebijakan strategis telah diterapkan secara serius, termasuk menjaga daya saing industri, terutama dalam melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya produk impor.

“Kementerian Perindustrian akan terus berupaya memastikan industri katup mampu beroperasi dengan lancar dan efisien, serta mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan yang dapat mengganggu distribusi dan pasokan,” tegasnya. .

Namun dengan terbitnya peraturan baru, impor produk katup menjadi lebih mudah. Kebijakan ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari peraturan yang diterbitkan sebelumnya tidak dipertimbangkan dengan baik.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Industri Pengecoran Logam Indonesia (APLINDO) Iwan Lukito juga menyatakan tidak perlu adanya pelonggaran impor.

Padahal, tanpa pelonggaran impor produk katup, akan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong memproduksi katup di dalam negeri, ujarnya.

Diakui Ivan, perkembangan teknologi yang dilakukan Kemenperin dapat mencegah membanjirnya produk katup impor yang akan mempersulit pengembangan industri katup dalam negeri. “Pertek merupakan instrumen pengendalian perdagangan yang seimbang dibandingkan penerapan tarif impor tinggi yang berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional,” jelasnya.

 

Menurut Ivan, penerapan Permendag 8/2024 berpotensi menghilangkan proteksi terhadap pipeline produk Indonesia yang harus didukung penuh oleh menteri agar bisa bersaing dengan produk impor.

Adanya aturan tersebut membuat industri katup dalam negeri enggan berinvestasi atau menambah produksi karena kemungkinan terjadinya kelebihan pasokan katup akibat impor katup yang lebih banyak, tambahnya.

APLINDO menilai kebijakan pemerintah selama ini, dalam hal ini pipa impor Pertek, sangat efektif dan memberikan insentif kepada produsen lokal untuk berkembang. “Hal ini terlihat dari pertumbuhan kapasitas pasokan katup, misalnya pada industri perminyakan nasional yang sudah beralih menggunakan pipa produksi dalam negeri,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *