Sat. Oct 5th, 2024

Kemendag: Karpet dan Kain Dikenakan Bea Masuk Mulai Pekan Depan

matthewgenovesesongstudies.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) DKI Jakarta menggunakan kewenangannya untuk melindungi industri dalam negeri dari serangan produk impor ilegal. Kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan adalah penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Safeguard (BMTP).

Franciska Simanjuntak, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, mengatakan akan ada dua produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan dikenakan bea masuk atau bea masuk tindakan pengamanan. (BMTP). Khusus tekstil (HS 107) dan karpet atau kain penutup lainnya (SH 64). “Kami berharap dalam satu atau dua minggu sudah ada yang keluar mengenai tekstil dan karpet,” kata Franciska dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (15/7).

Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan besaran bea masuk produk tekstil dan karpet. Sebab, aturan pelaksanaan hak impor masih dalam tahap pembahasan akhir yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saat ini kita tunggu PMKnya, sudah dalam tahap akhir,” ujarnya.

Sedangkan untuk produk karpet, lanjutnya, aturan pajak impor tahun 2021 merupakan perpanjangan dari aturan sebelumnya. Peraturan BMTP ini ditunda untuk melindungi produk tekstil rumah tangga.

KPPI tengah menyelidiki impor antara lain benang katun, benang filamen buatan, kain katun, terak wol. Sementara itu, banyak produk kini harus menjalani tindakan pengamanan, termasuk benang serat sintetis dan buatan, pakaian dan aksesori, baja paduan bagian I dan H lainnya, evaporator, dan ubin keramik.

 

Wartawan: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Dasar hukum pelaksanaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan utama antara tindakan anti-dumping dan tindakan perlindungan perdagangan terletak pada penerapannya.

Saat menggunakan kedua alat ini, beberapa syarat harus dipenuhi. Sedangkan negara-negara yang pernah diteliti dan digunakan oleh Indonesia BMAD dan BMP antara lain: India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Amerika Serikat bersatu . Emirates, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

“Yang utama harus ada, industri dalam negeri dirugikan atau terancam kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” kata Barak.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada tujuh jenis produk impor yang perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini digelar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Juli 2024.

Tujuh jenis produk impor yang mendapat perhatian tersebut diyakini akan mematikan bisnis dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan mengenakan tambahan dua pajak impor terhadap barang impor yang saat ini sedang dihitung besarannya.

Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Keputusan pertemuan itu untuk mengendalikan perdagangan kita, terutama terhadap produk-produk yang akhir-akhir ini mengancam berbagai industri dengan menutup dan merumahkan pekerja secara besar-besaran, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya di Jakarta, Jumat, 5 Juli. 2024, disebutkan pada hari Senin. (15/7/2024).

Menurut Zulkifli Hasan, tujuh jenis produk impor yang patut mendapat perhatian khusus adalah:

1. Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

2. Pakaian

3. Keramik

4. Elektronik

5. Kecantikan atau kosmetik

6. Produk tekstil sudah siap

7. Sepatu

Pemerintah memperkirakan peredaran produk impor tersebut akan dikenakan dua pajak impor tambahan. Pertama, pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Penyelamatan (BMTP) terhadap barang-barang yang angka impornya tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir.

“Tapi nanti kita lihat dulu KPPI, Komisi Keamanan Perdagangan Indonesia, akan mengecek data asosiasi, mana yang gagal, mana yang ditutup. Setelah itu akan ditentukan pajak impor dan tindakan pengamanannya,” kata Zulkifli. . .

 

Kedua, pemerintah memerintahkan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa produk dumping yang menimbulkan kerugian dan mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD).

“Kita bisa perkenalkan yang anti zaman. Lihat, cek ke KADI dulu. Misalnya ada keramik, ada sepatu, macam-macam. Tiga tahun terakhir (impor) seperti ini, apakah meningkat. Apakah akan terjadi? mematikan bisnis kita? Kita bisa menggunakan “Dump- Bea masuk (jumlah) masih dihitung.”

Zulkifli Hasan menilai rencana pengenaan dua pajak impor sah menurut standar internasional. Kebijakan tersebut tidak hanya fokus pada produk impor dari Tiongkok, tapi juga dari negara lain yang jumlahnya terus meningkat di pasar dalam negeri.

“Tentunya Kami Kementerian Perdagangan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mematuhi ketentuan dan peraturan, baik peraturan nasional kita maupun yang disepakati oleh organisasi global seperti WTO dan lainnya,” kata Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan pajak impor hingga 200% terhadap produk asal China. Langkah ini merupakan cara untuk melindungi industri lokal.

Seperti diketahui, Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk asal China dan diperkirakan Uni Eropa juga akan menerapkannya.

Zulkifli Hasan menjelaskan, Tiongkok dan Amerika Serikat sedang berperang dagang. Hal ini menyebabkan kelebihan kapasitas dan kelebihan pasokan di Tiongkok, dan terjadilah banjir di Indonesia, termasuk garmen, baja, tekstil, dan lain-lain. termasuk karena pasar negara-negara Barat menolaknya.

“Jadi satu atau dua hari ini kita harapkan regulasi perdagangannya sudah selesai. Kalau sudah selesai baru akan diterapkan apa yang kita sebut bea masuk, dan tarif akan kita gunakan untuk melindungi produk yang masuk ke sini,” kata Zulkifli. . Dikutip Antara, Sabtu (29/6/2024). 

Zulkifli menjelaskan, besaran pajak impor yang dikenakan terhadap produk China ditetapkan antara 100 persen hingga 200 persen dari harga produk tersebut.

“Saya bilang ke teman-teman: jangan takut, jangan ragu. Amerika bisa mengenakan tarif keramik hingga 200% pada pakaian. Kita juga bisa. Agar industri UKM kita bisa tumbuh dan berkembang,” katanya.

 Dijelaskan Zulkifli, aturan perdagangan ini merupakan respons terhadap aturan sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang kurang menguntungkan semua pihak.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *