Mon. Sep 16th, 2024

Kemenkes Dorong Digitalisasi Fasyankes, Salah Satunya dalam Aspek Rekam Medis

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkesh RI) tengah menggalakkan transformasi teknologi kesehatan melalui pendirian fasilitas kesehatan digital (fasyanke).

Pemanfaatan teknologi secara optimal dan tepat sasaran akan mendukung pelayanan kesehatan yang maksimal. Tujuan penggunaan teknologi ini adalah untuk mengubah rekam medis manual menjadi rekam medis digital.

Pencatatan rekam medis secara manual mempunyai beberapa kelemahan. Misalnya dokumen hilang atau rusak. Padahal, rekam medis merupakan sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan riwayat pasien.

Dengan digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, data dapat disimpan dengan aman dan mudah dicari. Hindari juga risiko bencana alam yang dapat mengakibatkan hilangnya data.

Kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME) di klinik juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Peraturan ini mengatur bahwa fasilitas kesehatan wajib menyelenggarakan sistem elektronik untuk mencatat riwayat kesehatan pasien.

Digitalisasi fasilitas kesehatan tidak hanya melibatkan penerapan rekam medis elektronik, tetapi juga integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT.

Komitmen mengenai integrasi rekam medis elektronik dengan SATUSEHAT tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/D/7093/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik yang interoperable dengan platform SATUSEHAT.

Sayangnya, masih banyak kendala yang muncul di bidang ini yang menghambat tingkat adopsi rekam medis elektronik dan integrasi dengan SATUSEHAT.

Permasalahan tersebut antara lain keterbatasan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia, dan belum meratanya jaringan internet di wilayah terpencil.

“Program RME terpadu SATUSEHAT harus segera diterapkan oleh seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Jika tidak, fasilitas kesehatan akan mendapat berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembatalan status akreditasi,” ujar Dr. Pemasaran Produk Klinik Pintar Fadli Velihandarvo yang menjadi moderator simposium. Online bertajuk “Kebutuhan Mendesak Integrasi SATUSEHAT RME Berdasarkan Regulasi Saat Ini” pada Jumat (16/2/2024).

Sanksi tersebut diperjelas dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan dan Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.

Sanksinya berupa teguran tertulis, sanksi administratif, dan pencabutan status akreditasi dengan batas waktu 31 Juli 2024.

“Sebagai salah satu mitra pemerintah dalam digitalisasi klinik dengan visi meningkatkan layanan kesehatan primer di Indonesia, Smart Clinic turut serta mempercepat adopsi rekam medis elektronik,” kata Fazli.

Hingga 15 Februari 2024, baru 23.870 faskes atau 42,55 persen dari 56.093 faskes sasaran yang terdaftar di platform SATUSEHAT atau menggunakan RME.

Hal ini sesuai data Kementerian Kesehatan RI yang disampaikan oleh Penasihat Teknis DTO Kementerian Kesehatan RI, Dr. Gregory Pimantoro dalam webinar yang sama.

Dari jumlah tersebut, 20.757 fasilitas kesehatan atau 37 persen dilengkapi dengan antarmuka pemrograman aplikasi manufaktur (API) untuk terhubung ke SATUSEHAT.

Sementara jumlah faskes yang berhasil terhubung dan mengirimkan data ke SATUSEHAT mencapai 8.362 faskes atau 14,91 persen.

“Kolaborasi dengan Smart Clinic ini sangat penting dalam rangka percepatan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih kuat dan sehat. Mari kita gerakkan Satusihat,” kata Pimantoro.

Aplikasi Klinik Pintar sendiri merupakan sistem informasi yang dapat membantu meningkatkan kinerja fasilitas kesehatan seperti Klinik Pratama, Klinik BPJS, Praktek Mandiri dan Klinik Khusus. Aplikasi ini terintegrasi dengan Pcare Eclaim BPJS Kesehatan yang terhubung dengan IHS SATUSEHAT Kementerian Kesehatan dan terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *