Mon. Oct 7th, 2024

Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Berdasarkan kesepakatan sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ke-77, diputuskan untuk memperpanjang pembahasan Perjanjian Pandemi atau Pandemic Agreement. Tujuan penyelesaian Perjanjian Pandemi ditunda hingga sesi WHA 2025.

Dalam perundingan Perjanjian Pandemi, Indonesia berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan nasional pada isu-isu strategis seperti sistem pengawasan, transfer teknologi, dan pemerataan akses dalam menangani pandemi.

“Kami akan terus mengedepankan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang dalam proses perundingan ini,” kata Mohammad Syahril, juru bicara Departemen Kesehatan.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan ada empat poin yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia terkait perjanjian epidemi, dimana empat poin tersebut terkait kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Keempat poin tersebut adalah:

1. Akses Patogen dan Pembagian Manfaat (PABS)

Terkait Kesiapsiagaan dan Respons Epidemi PABS, pemerintah Indonesia mendorong pembagian seluruh data, terutama informasi patogen dan sekuens genetik, agar konsisten dengan pembagian manfaat yang tepat.

Pemerintah juga menggalakkan upaya untuk memastikan adanya kesepakatan internasional mengenai standar dan kolaborasi data, dimana Indonesia telah menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk sampel virus avian influenza (flu burung).

2. Satu buah alat kesehatan

Pemerintah Indonesia mendorong pembentukan sistem kesehatan terpadu yang sepenuhnya mengelola kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan oleh negara-negara berkembang dengan dukungan negara-negara maju.

 

 

Pemerintah Indonesia mendorong transfer teknologi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Pertukaran teknologi ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan negara-negara berkembang untuk menjadi pusat peningkatan kapasitas manufaktur lokal guna membangun kemandirian produksi vaksin, obat, dan diagnostik (VTD).

Dalam hal perizinan, Indonesia mengedepankan perizinan yang terbuka dan eksklusif, terutama di masa pandemi. Selain itu, Indonesia mendorong upaya untuk memastikan bahwa teknologi dan inovasi dapat diakses oleh negara-negara yang membutuhkan, termasuk negara-negara berkembang.

Terkait pendanaan, pemerintah Indonesia mendukung pentingnya pendanaan yang adil dan terjangkau bagi seluruh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang, untuk implementasi Perjanjian Pandemi.

Pendanaan ini dapat diberikan melalui mekanisme pendanaan yang ada, seperti Dana Pandemi, dengan sedikit penyesuaian terhadap isi Perjanjian Pandemi.

 

Indonesia juga terus memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer ilmu pengetahuan dan teknologi antar negara guna mengembangkan kapasitas industri farmasi dan prinsip dasar yang menjamin kesetaraan antara negara maju dan berkembang.

Di saat yang sama, pemerintah Indonesia terus memperkuat undang-undang di tingkat nasional untuk bersiap menghadapi ancaman pandemi berikutnya,” kata Syahril.

Bersamaan dengan perpanjangan pembicaraan perjanjian pandemi, perubahan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) juga disepakati. Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh Negara Anggota WHO akan lebih siap dalam mendeteksi dan merespons berbagai keadaan darurat kesehatan yang berdampak internasional.

Prinsip kesetaraan dan solidaritas berdasarkan amandemen IHR diharapkan dapat mendorong respons yang terkoordinasi dan seragam terhadap bencana dan keadaan darurat lainnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *