Fri. Sep 20th, 2024

Kemenkeu Telusuri Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Tajir Melintir

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH). Pencopotan ini dilakukan setelah pengacara bernama Andreas melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal skandal properti milik Rahmady Effendi.

Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Andreas Rahmady menuding Effendy memperoleh kekayaan sekitar Rp 60 miliar hasil kemitraan bisnis dengan rekannya Wijanto Tirtasana pada tahun 2017 hingga 2023, namun laporan tersebut tidak dilaporkan di tidak di dalam laporannya. kepemilikan pejabat pemerintah. Laporan (LHKPN).

Direktur Bea Cukai dan Humas Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyatakan Kementerian Keuangan mencopot jabatan Rahmady Effendi Hutahaean karena akan melakukan penyelidikan internal.

“REH telah kami copot dari jabatannya efektif Kamis, 9 Mei 2024 untuk mendukung kelancaran penyelesaian penyidikan internal atas dugaan penganiayaan terhadap korban,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin. 13/5).

Nirwala mengatakan, hasil penyelidikan internal menunjukkan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Setelah itu, Kementerian Keuangan akan mendalami mantan Kepala Bea Cukai di Purwakarta untuk disatukan dengan LHKPN.

Nirwala menambahkan: “Akan ada analisis lebih lanjut terhadap indikator-indikator tersebut, termasuk kelengkapan dan keaslian laporan LHKPN. Ini adalah cara kami memastikan tata kelola organisasi yang baik.”

Dia memastikan pihak Bea Cukai akan terus memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan dari pihak Bea Cukai Purwakarta.

“Sebentar lagi akan dilantik pimpinan kantor sehari-hari agar pekerjaan kantor bisa terus berjalan,” kata Nirwala.

Sebelumnya, Kepala Badan Anti Penyelundupan Purwakarta Rahmady Effendi buka mulut atas tudingan dirinya memiliki kekayaan banyak yang dilaporkan ke lembaga antirasuah KPK. Menurutnya, hal itu hanya pendapat berdasarkan pendiriannya.

Katanya, banyak pihak yang berusaha memutarbalikkan kebenaran hingga menimbulkan fitnah. Rahmady mengatakan, laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui pengacaranya hanyalah taktik untuk lepas dari tanggung jawab.

Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan tuduhan beberapa tindak pidana saat menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan dagang PT Mitra Cipta Agro, ujarnya.

Terkait pendirian PT Mitra Cipta Agro, istri Rahmady, Margaret Christina, mengatakan seluruh perusahaan tersebut merupakan badan usaha swasta yang ia dirikan bersama temannya pada tahun 2019.

Saat itu, pemegang saham menyetujui penunjukan Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

“Kami menunjuk Wijanto, salah satu alasannya dia layak memimpin perusahaan,” kata Margaret.

Saat Wijanto menjabat CEO PT Mitra Cipta Argo, laporan keuangan dijadikan seolah-olah perusahaan sedang menghadapi masalah keuangan.

Meski volume penjualan saat itu lebih tinggi. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Artinya, memalsukan dokumen dengan memerintahkan agar keterangan palsu dimasukkan dalam karya yang sah, serta tindak pidana penggelapan dan cara-cara yang melawan hukum, kata Margaret.

Oleh karena itu, Margaret Wijanto melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Stafnya, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan /atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi. Saat ini, kata dia, atas laporan yang disampaikannya, polisi tengah mendalami laporan yang disampaikannya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *